Mataram (globalfmlombok.com) – Persoalan perizinan dan tata kelola pertambangan di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menemukan ketidaksesuaian dalam kegiatan pertambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan sumber daya air. Temuan tersebut bahkan telah berulang sejak 2023 dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengatakan salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan hasil pengawasan, aktivitas tambang galian C di wilayah tersebut tidak berjalan sesuai dokumen lingkungan yang telah disetujui.
Menurut Didik, dalam dokumen lingkungan yang diajukan, area penambangan tidak mencakup kawasan sungai. Namun di lapangan ditemukan aktivitas pertambangan yang melintasi sempadan sungai sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Jadi mereka nambangnya tidak sesuai dengan aturan yang baik dan benar. Seharusnya ada di Perpres 55 dan pengawasan Inspektur Tambang,” ujarnya, Jumat (5/6).
Selain pelanggaran oleh perusahaan yang telah mengantongi izin, tim pengawas juga menemukan sejumlah aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin. Namun, penindakan terhadap tambang ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut atas temuan pengawasan dan rekomendasi BPK, Pemprov NTB telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Di wilayah Korleko, sedikitnya 11 perusahaan tambang telah dikenai sanksi.
“Kurang lebih ada 11 tambang yang sudah dikenakan sanksi administratif di wilayah Korleko,” katanya.
Didik menjelaskan pengawasan pertambangan dilakukan berdasarkan rencana kerja tahunan yang telah disusun pemerintah daerah. Saat ini fokus pengawasan masih diarahkan pada lokasi yang menjadi temuan BPK, terutama kawasan Korleko yang dinilai memiliki tingkat kerawanan pelanggaran cukup tinggi.
Pemprov NTB, lanjutnya, akan mengedepankan langkah pembinaan agar para pelaku usaha memperbaiki pelanggaran yang ditemukan. Namun apabila perusahaan tidak mematuhi perintah pemerintah, sanksi yang lebih tegas dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami adalah instansi pembina dan pengawas. Jadi kami lakukan pembinaan terlebih dahulu. Tetapi jika ada paksaan pemerintah yang tidak dipatuhi, tentu ada tahapan lanjutan sampai pada penghentian kegiatan sesuai prosedur,” tegasnya.
DLHK NTB juga memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lingkungan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lapangan oleh tim pengawas.
Sementara itu, besaran sanksi keuangan yang dikenakan kepada perusahaan berbeda-beda sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan. Salah satu perusahaan tercatat dikenakan denda hingga Rp85 juta.
“Nilainya bervariasi tergantung jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ada yang mencapai Rp85 juta,” pungkasnya. (r)


