Mataram (globalfmlombok.com)-
Anggota DPRD NTB dari Fraksi PAN, M. Aminurlah menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi terkait pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Namun, penyampaian aspirasi tersebut diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas masyarakat di fasilitas vital negara.
Pernyataan itu disampaikan Aminurlah menanggapi aksi demonstrasi Aliansi Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (2/6/2026).
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB VI (Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima) itu, demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan tuntutan kepada pemerintah, termasuk terkait pemekaran wilayah.
“Ada aturan main yang harus dihormati. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat dan itu tidak menjadi masalah. Namun yang terpenting, jalan negara dan fasilitas-fasilitas vital tidak boleh terganggu,” kata Haji Maman, sapaan akrabnya
Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kelancaran aktivitas masyarakat, terutama di lokasi-lokasi strategis seperti pelabuhan yang menjadi urat nadi transportasi dan distribusi barang.
“Pelabuhan harus tetap dibuka. Negara wajib menjamin masyarakat bisa tetap beraktivitas. Aspirasi boleh disampaikan di mana saja, tetapi jangan sampai mengganggu masyarakat lain yang sedang menjalankan aktivitasnya,” imbuhnya.
Terkait tuntutan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, Haji Maman menyebut usulan tersebut sebenarnya telah lama diperjuangkan dan sudah sampai ke tingkat pemerintah pusat maupun DPR RI.
Menurut dia, saat ini proses pembentukan daerah otonom baru (DOB) berada di tangan pemerintah pusat yang akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi fiskal negara dan daerah.
“Usulan PPS sudah sampai di DPR RI. Tinggal bagaimana pemerintah pusat membuka peluang pembentukan DOB baru dan melihat ruang fiskalnya. Pusat tentu akan melakukan kajian. Tetapi kami tetap mendukung aspirasi tersebut,” katanya.
Haji Maman juga mengungkapkan bahwa DPRD NTB sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi terkait usulan pemekaran wilayah tersebut kepada pemerintah pusat.Meski demikian, terkait kemungkinan perlunya rekomendasi ulang dari DPRD NTB secara kelembagaan, ia menilai hal itu perlu dibahas lebih lanjut melalui kajian dan pertemuan bersama berbagai pihak.
“Perlu ada kajian dan pembahasan lebih lanjut terkait aspirasi pemekaran wilayah ini, termasuk jika diperlukan langkah-langkah kelembagaan berikutnya,” ujar Haji Maman.(ris)


