BerandaBerandaBupati Bakal Cabut Lahan LCC sebagai Penyertaan Modal PT Tripat

Bupati Bakal Cabut Lahan LCC sebagai Penyertaan Modal PT Tripat

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) dalam hal ini Bupati H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) berencana menarik atau mencabut aset LCC sebagai penyertaan modal PT Tripat. Lahan itu kembali ke Pemkab menjadi aset. Hal ini dilakukan setelah Pemkab Lobar mengambil alih kembali lahan LCC di Desa Gerimaks Indah, Kecamatan Narmada, Lobar.

Untuk itu, Bupati telah bersurat ke DPRD meminta Perda diubah atau direvisi, agar aset seluas 8,3 hektare itu tidak lagi menjadi penyertaan modal. Selanjutnya, untuk pengelolaannya, Pemkab tengah mengkaji beberapa opsi, yang dipastikan tidak mengulang kasus serupa yang terjadi sebelumnya.

“Sekarang itu, status lahan di LCC ada di penyertaan modal PT Tripat, saya sudah bersurat ke DPRD untuk mengubah (revisi) Perda-nya. Supaya tanah itu tidak lagi menjadi penyertaan modal, tapi menjadi milik Pemda,” kata Bupati LAZ, Selasa (26/5/2026).

Dalam pengelolaan aset ini, nantinya bisa saja Pemkab memberikan dana kepada PT Tripat untuk mengembangkan lahan itu sesuai konsep bisnis dari PT Tripat. Sebab PT Tripat sendiri berat jika mengelola lahan ini.

Dengan kembalinya lahan itu ke PT Tripat, pihaknya juga dalam waktu dekat akan memanggil pihak PT Blis, seperti apa konsepnya terhadap bangunan di atas lahan tersebut. Sebab bangunan itu menjadi milik PT Blis, sedangkan lahannya milik Pemkab. “Tentu kita nanti berharap ada solusi,” ujarnya.

Menurutnya, bisa saja nanti sepakat umpamanya nilai dari PT Blis dan Pemkab berapa, lalu bisa ditawarkan kepada pihak lain untuk mengelola. Namun, dengan catatan, dalam pengelolaan itu titik fokusnya pada hal-hal yang kurang baik sebelumnya. Sebab Kerja Sama Operasi (KSO) yang sebelumnya dibuat telah gugur atau tidak berlaku lagi.

Ia mengatakan, peluang kerja sama pengelolaan aset ini pun terbuka, bukan hanya dengan PT Blis tetapi semua pihak. Jika nanti tidak ada titik temu antara Pemkab dengan PT Blis, LAZ menegaskan, Pemkab akan menghitung sewa aset pada PT Blis atas bangunannya yang ada di atas lahan itu. “Kalau tidak ada kesepakatan, kami akan hitung sewa, atau dipindahkan bangunan nya,” tegasnya.

Opsi lain, bisa saja nari pihaknya melakukan appraisal independen menilai tanah dan bangunan itu. Selanjutnya, nanti pihak ketiga yang berminat bisa diajak kerja sama. Bisa saja skema sewa progresif tiap tahun nilainya naik.

Terkait adanya usulan dewan dijadikan pusat olahraga, waterpark, rekreasi dan pusat perbelanjaan, menurutnya persoalannya pada pihak ketiga yang mau membangun. Sebab untuk pembangunan itu butuh biaya, sementara tidak mungkin dianggarkan dari APBD.

Dalam kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga ini pun harus betul-betul diuji Pemkab Lobar, seperti apa keseriusannya. Yang jelas pihaknya ingin agar lahan itu menjadi lebih produktif.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lobar H. Bagus Dwipayana menambahkan, Pemkab tentunya berkomitmen dalam payung hukum pengelolaan lahan itu tidak terulang seperti sebelumnya. Salah satunya dalam perjanjian, dipastikan memiliki jangka waktu antara Pemkab dengan pihak ketiga.

Bagus mengatakan, lahan LCC itu diserahkan kepada Pemkab berupa dua serifikat. Sedangkan bangunan di atas lahan itu milik pihak ketiga. (her)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI