Mataram (globalfmlombok.com)-
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, sukarela, tidak mengikat, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah NTB, Abul Chair, saat membacakan pendapat gubernur terhadap lima raperda prakarsa DPRD Provinsi NTB dalam rapat paripurna DPRD NTB, Senin (25/5/2026).
Menurut Abul Chair, pendanaan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diselenggarakan berdasarkan semangat desentralisasi dan otonomi satuan pendidikan. Karena itu, tanggung jawab pendanaan pendidikan tidak hanya berada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat.
“Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang berkualitas dan merata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam konteks pendidikan menengah, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab utama yang diwujudkan melalui pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20 persen dari belanja daerah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, dalam praktiknya masih terdapat keterbatasan pendanaan di satuan pendidikan menengah, terutama untuk memenuhi standar nasional pendidikan. Kebutuhan tersebut mencakup peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan mutu pembelajaran, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, hingga kebutuhan operasional lainnya.
Karena itu, Pemprov NTB memandang perlu adanya dukungan pendanaan tambahan agar layanan pendidikan dapat berjalan optimal dan pemenuhan standar nasional pendidikan dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Abul Chair mengatakan, ketentuan mengenai pendanaan pendidikan dari masyarakat telah diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sumber pendanaan pendidikan selain berasal dari pemerintah dan pemerintah daerah juga dapat berasal dari masyarakat.
Sumber pendanaan dari masyarakat itu dapat berupa sumbangan peserta didik atau orang tua/wali, kontribusi pemangku kepentingan pendidikan di luar peserta didik maupun orang tua, hingga bantuan dari lembaga atau pihak lain yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan.
Namun demikian, penerimaan dana pendidikan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparan, serta akuntabel.
“Pemerintah Provinsi memandang perlu adanya pengaturan melalui peraturan daerah agar sumbangan penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari masyarakat dapat dilaksanakan secara jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Melalui pengaturan tersebut, pelaksanaan sumbangan pendidikan diharapkan berlandaskan prinsip musyawarah mufakat, sukarela, tidak mengikat, akuntabilitas publik, keadilan, kecukupan, keterbukaan, dan kemanfaatan.
Pemprov NTB juga menegaskan bahwa sumbangan dana pendidikan tidak boleh dilakukan secara memaksa. Sumbangan tersebut tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik dalam penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan siswa.
Selain itu, peserta didik maupun orang tua atau wali yang tidak mampu secara ekonomi tidak boleh dibebankan kewajiban memberikan sumbangan pendidikan.
Dengan demikian, keberadaan perda ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang tetap menjamin akses pendidikan yang adil, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat.(ris)


