Mataram (globalfmlombok.com)—
Pemerintah Provinsi NTB menilai praktik judi online (judol) dan pinjaman online ilegal telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius di tengah masyarakat. Karena itu, Pemprov NTB mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal dan Judi Online.
Pandangan tersebut disampaikan Sekda NTB Abul Chair saat menyampaikan pendapat Gubernur NTB dalam rapat paripurna DPRD NTB tahun 2026 tentang pembahasan 5 Buah Raperda Prakarsa DPRD NTB, Senin (25/5/2026).
Menurut pemerintah daerah, tingginya praktik pinjaman online ilegal dan judi online di NTB tidak hanya memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga memicu persoalan sosial yang semakin mengkhawatirkan.
“Fenomena ini memicu berbagai dampak negatif seperti meningkatnya moral hazard di tengah masyarakat, konflik rumah tangga yang berujung perceraian, tekanan psikologis, hingga kasus bunuh diri,” demikian isi pendapat gubernur yang dibacakan dalam rapat paripurna.
Pemprov NTB menyebut sepanjang tahun 2024 praktik judol dan pinjol ilegal menjadi fenomena yang meresahkan karena berkembang pesat seiring kemajuan teknologi digital dan masih lemahnya literasi keuangan serta literasi digital masyarakat.
Selain merugikan secara finansial, kedua praktik tersebut dinilai mengancam ketahanan keluarga, stabilitas sosial, produktivitas masyarakat, hingga masa depan generasi muda. Banyak masyarakat disebut terjebak dalam lingkaran utang, intimidasi, hingga ketergantungan yang berdampak pada rusaknya kehidupan sosial dan ekonomi keluarga.
Karena itu, pemerintah daerah memandang penanganan persoalan tersebut harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan banyak pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, lembaga keuangan, perusahaan teknologi, institusi pendidikan, tokoh masyarakat, hingga partisipasi masyarakat.
Pemprov NTB juga mengakui hingga saat ini belum memiliki dasar hukum daerah yang secara khusus mengatur peran pemerintah daerah dalam melakukan intervensi, edukasi, pencegahan, serta penanggulangan praktik judi online dan pinjaman online ilegal.
“Menjadi penting bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk memiliki peraturan daerah yang dapat menjadi landasan hukum dalam memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan praktik pinjol ilegal dan judi online,” demikian disampaikan Gubernur dalam rapat tersebut.
Raperda terkait judol dan pinjol ilegal itu menjadi satu dari lima raperda prakarsa DPRD NTB yang mendapat pendapat gubernur. Empat raperda lainnya meliputi perubahan Perda Bale Mediasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, sumbangan dana pendidikan masyarakat pada satuan pendidikan menengah, serta pelaksanaan delegasi kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.(r)


