Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memastikan penanganan dua perkara yang menyeret PT Gerbang NTB Emas (GNE) tetap berproses di bidang tindak pidana khusus (Pidsus).
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Minggu (24/5/2026) mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pendalaman terhadap dua perkara tersebut. “Itu (dua kasus PT GNE) masih berjalan, masih kami dalami,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kejati NTB saat ini tengah mengusut dua perkara yang berkaitan dengan perusahaan daerah tersebut. Pengusutan itu terkait dugaan korupsi penyertaan modal PT GNE dan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tiga gili (Gili, Meno, dan Air) yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL).Terhadap dugaan korupsi kegiatan penyertaan modal PT GNE, jaksa telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Wahyudi menyebutkan, untuk menetapkan tersangka dalam dua perkara itu pihaknya perlu kehati-hatian. Jaksa masih perlu meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memastikan adanya unsur pidana.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyebut bahwa tim pidsus telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB di tahap penyidikan perkara penyertaan modal PT GNE. Selain berkoordinasi dengan auditor, penyidik juga sempat melakukan pemeriksaan ahli pidana.
Saksi terakhir yang terpantau diperiksa Kejati NTB dalam perkara itu adalah Mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi. Samsul terpantau diperiksa pada Selasa (18/11/2025). Samsul saat itu menjalani pemeriksaan bersama mantan Komisaris PT GNE, Afuani.
Afuani saat itu membeberkan bahwa pada 2021, PT GNE menjaminkan sertifikat kantor ke beberapa bank milik negara. Salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sertifikat itu dijaminkan untuk menjalankan sejumlah bisnis dan biaya operasional perusahaan. Sertifikat tersebut kini masih berada di bank, karena kredit pinjaman belum lunas. Adapun hasil pinjaman yang diperoleh PT GNE dari sejumlah bank itu mencapai miliaran rupiah.
Dugaan korupsi yang diusut Kejati NTB berkaitan dengan penyertaan modal dari tahun 2019-2024 senilai Rp27 miliar. Jenis usaha yang diduga mengalami penyelewengan adalah usaha kayu, trading kerja sama dengan BUMDes terkait pengadaan bahan pokok. Selain itu, ada proyek pembangunan kawasan perumahan kerja sama dengan perusahaan di Lombok Timur, dan pemenuhan kebutuhan di Mandalika untuk kerikil dan batu koral, serta kegiatan usaha agro jagung.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan SPAM Gili Matra yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL), penyidik telah menggeledah Kantor PT GNE dan Kantor Biro Perekonomian Setda NTB pada 2025 lalu.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah memeriksa 23 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari pihak Pemprov NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung KLU, dan Direktur PT BAL, William John Matheson. (mit)


