BerandaBerandaSalahi Aturan, Pemprov Tertibkan Pelampung Tambat Nelayan di Perairan Senggigi

Salahi Aturan, Pemprov Tertibkan Pelampung Tambat Nelayan di Perairan Senggigi

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) dan Pemerintah Lombok Barat (Lobar) menertibkan pelampung tambat nelayan yang ada di perairan Senggigi, Lombok Barat. Penertiban ini dilakukan, karena pelampung tambat nelayan yang dipasang ini menyalahi aturan yang berlaku.

Kepala Dislutkan NTB, Muslim menjelaskan penertiban ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur bahwa setiap pelaku usaha maupun perorangan yang melakukan aktivitas secara terus-menerus selama 30 hari berturut-turut di ruang laut waiib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Selain itu berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024, kawasan yang saat ini digunakan sebagai lokasi mooring buoy atau pelampung khusus yang berfungsi sebagai titik ikat bagi kapal untuk menambatkan diri tanpa perlu menurunkan jangkar nelayan merupakan zona pariwisata.

“Sehingga pemanfaatannya harus disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan,” ujarnya, pekan kemarin.

Ia menegaskan, nelayan merupakan bagian penting dari masyarakat yang harus dilindungi dan diberikan pendampingan. Oleh karena itu, selain melakukan penertiban, pemerintah juga terus berupaya memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat nelayan mengenai ketentuan pemanfaatan ruang laut yang berlaku.

“Sehingga tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan. dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” katanya.

Pengawasan Laut NTB Diperketat

Saat ini, Pemprov NTB juga kian memperketat pengawasan laut. Hal ini menyusul ancaman rusaknya ekosistem kelautan di provinsi ini yang terus mengintai. Mulai dari abrasi pantai hingga rusaknya habitat yang ada di dalam laut akibat aktivitas-aktivitas yang tidak memperhatikan dampak lingkungan di dalamnya.

Kepala Balai Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutan NTB) Abdul Wahab menjelaskan, pemerintah rutin melakukan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah mitigasi mencegah kerusakan ekosistem di laut.

Setiap minggunya, pihaknya rutin melakukan patroli untuk memantau aktivitas masyarakat di laut khususnya di kawasan konservasi, terutama kegiatan yang mengancam keberlangsungan hidup terumbu karang sebagai tempat berkembang biaknya keanekaragaman bahari.

“Kami di balai itu melakukan patroli, biasanya satu minggu sekali kita lakukan, untuk mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat kita yang berada di sekitar wilayah konservasi itu,” katanya beberapa waktu lalu.

Secara umum kondisi kelautan di NTB masih dalam kondisi baik, hanya saja ada beberapa titik yang mengalami kerusakan terutama akibat abrasi. Berdasarkan data forum ilmiah pengelolaan perikanan berkelanjutan (FIP2B), perairan laut NTB memiliki luas 29 ribu kilometer persegi yang kaya akan keanekaragaman hayati di antaranya ekosistem terumbu karang seluas 76.420 hektar.
Di dalamnya hidup 700 spesies ikan terumbu karang dan 69 genus karang keras, potensi ini memiliki ekonomis pada sektor perikanan dan pariwisata. Sehingga pemerintah membentuk 17 kawasan konservasi di NTB. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI