Mataram (globalfmlombok.com) —
Wakil Ketua Komisi X DPR RI H. Lalu Hadrian Irfani mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan di Nusa Tenggara Barat yang sedang dibahas agar dilakukan secara hati-hati. Tujuannya agar tidak menambah beban peserta didik maupun orang tua siswa.
Menurut Mamiq Ari,-panggilan akrabnya- pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara sehingga regulasi yang disusun pemerintah daerah harus tetap berpijak pada prinsip konstitusional tersebut.
“Kami memandang bahwa Raperda tentang Sumbangan Pendidikan di Provinsi NTB harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin,” kata Lalu Hadrian Irfani, Senin (19/5/2026).
Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh menjadikan kontribusi masyarakat sebagai solusi utama untuk menutup kekurangan pembiayaan pendidikan. Sekolah, menurut dia, tidak boleh bergantung pada sumbangan masyarakat dalam menjalankan layanan pendidikan.
Hadrian mengingatkan bahwa mekanisme sumbangan pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam regulasi tersebut, kata dia, terdapat perbedaan tegas antara pungutan dan sumbangan. Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak ditentukan nominal maupun waktunya, dan tidak boleh menjadi syarat pelayanan pendidikan.
Selain itu, komite sekolah juga dilarang melakukan pungutan wajib kepada orang tua peserta didik.
Karena itu, apabila pembahasan Raperda tetap dilanjutkan, Hadrian meminta substansi aturan lebih menitikberatkan pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak peserta didik.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah harus tetap menjadikan APBD dan dukungan pembiayaan pendidikan dari pemerintah pusat sebagai sumber utama pendanaan pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk sektor pendidikan.
“Partisipasi masyarakat seharusnya hanya bersifat tambahan dan dilandasi semangat gotong royong, bukan menjadi solusi utama atas keterbatasan anggaran pendidikan daerah,” ujarnya.
Komisi X DPR RI juga meminta pembahasan Raperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan guru, komite sekolah, pemerhati pendidikan, serta masyarakat agar regulasi yang dihasilkan tidak membuka ruang pungutan terselubung di sekolah.
Menurut Hadrian, hal terpenting bukan hanya legalitas perda, melainkan bagaimana aturan tersebut mampu menjamin pendidikan yang inklusif, adil, dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.(ris/)


