Mataram (globalfmlombok.com) – Mulai awal 2027, istilah dan posisi guru honorer di sekolah negeri akan dihapus sesuai amanat UU ASN No 20 Tahun 2023. Meski demikian, pemerintah memastikan guru non-ASN yang terdata tetap bisa mengajar. Mereka diarahkan masuk ke skema PPPK (penuh/paruh waktu) atau kontrak baru untuk memastikan kepastian kerja dan hukum. Mengingat saat ini telah terjadi krisis guru di sekolah negeri lantaran angka guru PNS yang pensiun setiap tahun mencapai 70 ribu orang.
“Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN)”, ujar Sekjen FSGI, Mansur, Senin (11/5/2026).
Mansur yang juga Ketua FSGI NTB itu menambahkan bahwa perubahan status ini secara otomatis akan membebani APBD semua kabupaten/kota dan provinsi karena hanya Pemda yang bisa menggaji pegawai. Sementara, pemerintah pusat hanya berperan menambahkan jumlah penghasilan melalui mekanisme bantuan tambahan pendapatan dan tunjangan profesi pendidik. Terlebih, banyak daerah saat ini sudah terdampak kebijakan efisiensi pemerintah pusat sehingga APBD-nya menurun.
“Secara umum, FSGI mendukung SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, dimana Pemda diwajibkan melakukan penataan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu”, ucapnya.
Namun demikian, Mansur mempertanyakan bagaimana status para honorer setelah masa penugasan akhir Desember 2026 itu. Terlebih bagi honorer yang belum terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024, padahal mereka telah mengajar di sekolah.
“SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik. Lalu bagaimana dengan guru-guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024. Namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar,” tanya Mansur.
Mansur menambahkan, SE Mendikdasmen tersebut memakai siklus tahun anggaran, sementara siklus pembelajaran di sekolah menggunakan tahun ajaran. Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru. Hal ini perlu diperhitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru di sekolah negeri di berbagai daerah.
Namun, Mansur menekankan harus ada jaminan penggajian setelah pengangkatan menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu oleh negara. (sib)


