Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mulai mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lotim Juaini Taofik dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2022.
Pendalaman tersebut dilakukan menyusul perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram yang meminta jaksa menelusuri peran keduanya dalam perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Minggu (3/5/2026), mengatakan peluang penetapan tersangka terhadap keduanya masih terbuka.
“Kemungkinan masih ada,” ujarnya.
Saat ini, tim Pidana Khusus (Pidsus) tengah memeriksa kecukupan alat bukti, mulai dari dokumen, petunjuk, hingga keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan Sukiman dan Juaini Taofik.
Ugik menambahkan, pihaknya juga masih menunggu salinan lengkap putusan terhadap para terdakwa yang telah divonis, sebagai bahan pendalaman lebih lanjut.
“Kami masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, dalam perkara ini jaksa telah menetapkan enam terdakwa, yakni Sekretaris Dikbud Lotim As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, Marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.
Empat terdakwa telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram pada 29–30 April 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 6,5 tahun, serta denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider kurungan.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada sejumlah terdakwa, di antaranya M Jaosi sebesar Rp238 juta dan Salmukin sebesar Rp1,32 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Fadhli Handra menyebut adanya indikasi kuat keterkaitan Sukiman Azmy dan Juaini Taofik dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
Majelis hakim bahkan secara tegas memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pengembangan penyidikan terhadap keduanya.
“Majelis memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar hakim dalam amar putusan.
Hakim juga menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran pejabat pemerintah daerah yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan saat itu.
Karena itu, jaksa diminta memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut guna menegakkan hukum dan memenuhi rasa keadilan. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Gali Keterlibatan Mantan Bupati dan Sekda Lotim di Kasus Pengadaan Chromebook “


