Mataram (globalfmlombok.com) – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mendukung langkah Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang melaporkan RWB atau pemilik akun SA ke pihak kepolisian. Dukungan tersebut diberikan karena tindakan penyebaran data pribadi dinilai melanggar privasi dan tidak dapat dibenarkan.
“Saya kira hal yang wajar seorang gubernur menyampaikan laporannya terkait dengan adanya permasalahan (laporan data pribadi, red). Kita hargai privasi orang,” ujar Isvie, Rabu (22/4/2026).
Sebagai wakil rakyat, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk mengkritik pemerintah. Namun, kritik harus disampaikan secara konstruktif dan tidak menyerang ranah pribadi.
“Tidak boleh keterlaluan juga. Boleh mengkritik dengan cara konstruktif, jangan sampai menyerang pribadi,” katanya.
Secara terpisah, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa laporan terhadap akun SA atau RWB tersebut merupakan bentuk edukasi kepada publik. Laporan itu bersifat pribadi dan diduga berkaitan dengan penyebaran data pribadi dirinya di ruang digital.
Iqbal menyatakan, langkah hukum tersebut bukan didasari rasa marah atau dendam, melainkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas antara kritik dan ujaran kebencian.
“Itu niatnya untuk edukasi publik. Saya tidak dendam. Tidur sedikit tapi tetap sehat, karena saya tidak marah dan dendam,” ujarnya.
Orang nomor satu di NTB itu diketahui melaporkan Direktur NTB Care, RWB ke polisi. Berdasarkan surat bernomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026, RWB diduga melanggar Pasal 67 ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
RWB telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB pada Senin (20/4/2026). Namun, melalui akun SA, ia menyampaikan belum dapat memenuhi panggilan tersebut dan berjanji akan hadir pada Senin (27/4/2026). Ia juga mengaku telah mengonfirmasi kehadiran kepada penyidik melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa laporan yang diajukan Gubernur NTB merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, sehingga tidak dapat dipandang sebagai upaya membungkam kritik.
Menurutnya, perkara ini bukan sekadar kritik terhadap pemerintah, melainkan rangkaian dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin yang dilakukan berulang, disertai narasi yang dinilai merendahkan dan provokatif. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Laporkan Salah Satu Akun ke Polisi: Ketua DPRD NTB Dukung, Gubernur Sebut sebagai Edukasi “


