Praya (globalfmlombok.com) – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari kalangan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Loteng, Jumat (17/4/2026). Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hearing yang telah dilakukan sehari sebelumnya.
Dalam aksinya, para nakes PPPK paruh waktu menuntut penyesuaian upah dari Rp200 ribu per bulan menjadi minimal Rp1 juta per bulan. Mereka menilai, besaran upah saat ini tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.
“Ini tuntutan soal gaji yang hanya Rp200 ribu per bulan dan meminta dinaikkan minimal Rp1 juta per bulan. Termasuk kejelasan status dan harapan bisa diangkat menjadi tenaga PPPK penuh waktu,” ujar Lalu Satria, perwakilan tenaga PPPK paruh waktu.
Selain soal upah, para nakes juga menuntut kejelasan status kerja. Pasalnya, kontrak PPPK paruh waktu yang mereka jalani akan berakhir pada Oktober 2026. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian, termasuk peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap berdasarkan masa pengabdian.
Para peserta aksi juga menyoroti ketimpangan besaran gaji antar tenaga PPPK paruh waktu. Kondisi tersebut dinilai semakin menambah rasa ketidakadilan di tengah tuntutan kerja yang relatif sama.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa diterima Wakil Ketua Komisi IV DPRD Loteng Wirman Hamzani, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Loteng dr. Mamang Bagiansyah serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng Taufikurrahman. Dialog antara kedua pihak berlangsung cukup alot, namun belum menghasilkan keputusan konkret.
Karena belum ada titik temu, massa kemudian bergerak menuju pendopo Wakil Bupati Loteng. Di lokasi tersebut, mereka diterima langsung Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah. Tuntutan yang sama kembali disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi aspirasi itu, Nursiah menyatakan pihaknya telah memahami tuntutan para nakes. Namun, untuk saat ini pemerintah daerah belum dapat memenuhi permintaan kenaikan upah karena keterbatasan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2026.
“Untuk saat ini tidak bisa diubah karena sudah ditetapkan sesuai kemampuan anggaran daerah. Namun, akan menjadi bahan kajian pada APBD perubahan 2026,” ujarnya.
Terkait tuntutan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, pihaknya juga memastikan akan melakukan kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku. Ia menambahkan, persoalan PPPK paruh waktu tidak hanya terjadi di Lombok Tengah, melainkan juga di berbagai daerah lain karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Ini persoalan yang hampir sama di semua daerah, karena terkait kebijakan pusat,” tandasnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Digaji Rp200 Ribu, Nakes PPPK Paruh Waktu Loteng Tuntut Upah Minimal Rp1 Juta “


