Mataram (globalfmlombok.com)-
Konsultan hukum DPRD Nusa Tenggara Barat, Prof. Zainal Asikin, menilai 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima dana ilegal belum tentu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pendapat tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a, yang mengatur bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti memiliki unsur kesengajaan (mens rea) atau kealpaan, serta memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut Asikin dalam legal opinionnya, terdapat dua aspek utama yang harus diuji dalam kasus ini, yakni ada tidaknya niat jahat (mens rea) serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta empiris, ke-15 anggota DPRD NTB tersebut telah secara sukarela mengembalikan dana yang diterima kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati NTB. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik.
“Dalam perspektif hukum, pengembalian secara sukarela menunjukkan tidak adanya niat jahat. Ini menjadi indikator penting dalam menilai ada tidaknya mens rea,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu 15 April 2026.
Dari sudut pandang hukum perdata, lanjutnya, pihak yang beritikad baik patut mendapatkan perlindungan hukum. Sementara dalam konteks hukum pidana, hal itu dapat diartikan sebagai tidak terpenuhinya unsur niat jahat yang menjadi syarat utama pertanggungjawaban pidana.
Dengan merujuk pada ketentuan dalam KUHP Nasional, Asikin berpendapat bahwa secara yuridis, ke-15 anggota DPRD NTB tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak ditemukan unsur mens rea.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dari sisi pembuktian unsur tindak pidana, perkara ini juga belum sepenuhnya jelas. Pengembalian dana yang dilakukan secara sukarela, menurut dia, belum cukup untuk memastikan apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi atau tidak.
“Masih perlu pembuktian lebih lanjut apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan,” katanya.
Ia menyimpulkan, selama tidak ditemukan unsur niat jahat, maka secara prinsip hukum pidana, pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang bersangkutan tidak dapat dibebankan.


