Mataram (globalfmlombok.com) – Kasus dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo, Imran, oleh tiga oknum jaksa hingga Rp30 juta mendapat perhatian serius Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, Selasa (14/4/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum. Jika terbukti adanya pemerasan dengan memanfaatkan kewenangan, para oknum jaksa tersebut terancam sanksi sedang hingga berat.
“Itu kalau mereka betul berbuat hal dengan memanfaatkan kewenangannya,” ujar Eka.
Ia menjelaskan, Bidang Pengawasan Kejati NTB telah lebih dulu melakukan penelaahan atas informasi yang beredar, baik dari media sosial maupun laporan informasi khusus (lapidsus) yang diterima dari intelijen.
Setelah data awal dikumpulkan, Kejati NTB kemudian mengajukan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait. Proses klarifikasi tersebut bertujuan menghimpun keterangan sebagai bahan awal pembuktian.
“Permintaan klarifikasi dalam waktu tujuh hari dan bisa diperpanjang sekali menjadi 14 hari,” katanya.
Eka menambahkan, apabila bukti awal dinilai cukup, penanganan perkara akan ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus atau pemeriksaan mendalam. Tahapan ini akan menjadi penentu dalam memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Jika terbukti, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kita tidak bisa menghukum orang tanpa pembuktian. Kalau tertangkap tangan, tentu berbeda,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap tiga oknum jaksa tersebut. Permintaan dilakukan melalui pertemuan daring karena ketiganya saat ini telah bertugas di luar wilayah NTB.
Dalam pengakuannya, Imran menyebut tiga jaksa yang diduga terlibat masing-masing berinisial J, K, dan IS. Ketiganya merupakan pejabat di Kejaksaan Negeri Dompu saat peristiwa tersebut terjadi.
Imran mengaku dimintai uang hingga Rp30 juta dengan janji dapat meringankan hukuman dalam perkara penganiayaan yang menjeratnya. Namun, ia hanya mampu menyerahkan Rp20 juta secara langsung di kantor Kejari Dompu.
Meski telah menempuh upaya damai dengan korban, proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut hingga ia menjalani penahanan. Ia pun merasa telah menjadi korban penipuan sekaligus pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tiga Jaksa Terduga Pemeras Camat Pajo Terancam Hukuman Berat “


