Giri Menang (globalfmlombok.com) – Satpol PP Lombok Barat (Lobar) bergerak menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan kafe ilegal di wilayah Suranadi Kecamatan Narmada, pada Jumat malam (10/4/2026). Dari tiga kafe yang disasar, salah satu oknum pengelola kafe ilegal diduga melawan saat ditertibkan petugas Satpol PP.
Mereka menolak ditertibkan Satpol PP dengan dalih kafe lain yang lebih besar tidak disasar petugas. Padahal kafe yang dimaksud sudah dirazia, tetapi ditemukan tidak beroperasi. Dari hasil penertiban tersebut, puluhan barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis dan alat karaoke disita petugas. Kasatpol PP I Ketut Rauh menegaskan penertiban kafe rutin dilakukan pihaknya.
“Menindaklanjuti aduan warga, kami melakukan penertiban terhadap kafe dan karaoke ilegal di wilayah Narmada dengan mengamankan sound system dan minuman beralkohol,” tegas Rauh, Sabtu (11/4/2026).
Tiga Kafe yang diterbitkan kali ini yakni Kafe P, GS, dan KG. Dari tiga kafe yang ditertibkan itu, dua di antaranya kooperatif, tidak melawan dan mereka mau ditertibkan.
Namun di salah satu kafe, oknum pengelolanya melawan. Oknum pengelola menolak ditertibkan, karena alasannya salah satu kafe di wilayah itu tidak pernah ditindak. Padahal pihak Satpol PP sudah menyasar kafe tersebut, tetapi pada saat petugas kesana kondisinya ditemukan tutup. Pihaknya menduga kegiatan penertiban ke Kafe tersebut bocor. “Mungkin bocor,” imbuhnya.
Adu argumentasi pun berlangsung alot, mereka tetap menolak barang bukti miras dan alat karaokenya diangkut oleh petugas yang sudah berada di lokasi.
Dari hasil penertiban itu, pihaknya berhasil menyita puluhan botol minuman keras dan alat karaoke. Di antaranya, tujuh unit mikrofon, lima unit mixer, monitor,dan subwoofer masing-masing satu unit, dua unit power, tiga salon, dua unit remot, dan satu unit mixer kecil.
Selain alat karaoke, pihaknya menyita lima botol anggur merah, satu botol Anker besar, sembilan botol Anker kecil 9 botol, 11 botol miras jenis brem, miras jenis tuak 1/2 jeriken, empat botol miras jenis tuak dan enam botol bir bintang.
Barang bukti yang disita pun dibawa ke kantor satpol PP sebagai alat bukti. Selanjutnya para pengelola kafe ilegal ini akan dipanggil untuk menjalani sidang tindak pidana tipiring sebagai bagian penegakan hukum yang tegas.
Rauh menegaskan kegiatan ini tak sampai di sini. Penertiban kafe ilegal ini menegaskan komitmen Pemkab dalam hal ini Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini bersama Wabup Hj. Nurul Adha untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah serta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. (her)


