Mataram (globalfmlombok.com) – Benda mirip torpedo yang ditemukan nelayan di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) merupakan alat penelitian dasar laut. Benda berwarna hitam dengan tulisan Tiongkok itu diduga alat penelitian zaman dahulu dan tidak berbahaya bagi masyarakat dan perairan Trawangan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Detasemen Gegana Sat Brimob Polda NTB, benda yang mirip torpedo ini tidak berbahaya.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPT) Gili Tramena pada Dinas Pariwisata dan Ekraf NTB, Aang Rizal mengatakan benda itu kini diamankan dan diserahkan kepada aparat, termasuk TNI Angkatan Laut, untuk dilakukan penelitian lanjutan guna memastikan jenis dan asal-usulnya secara pasti.
“Dan itu, alat itu sudah diserahkan ke Danlanud, Danlanal, untuk dilakukan proses investigasi penelitian lagi lanjut. Tapi pada prinsipnya, itu adalah benda atau alat penelitian dasar laut,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026.
Terkait adanya tulisan berbahasa China pada benda tersebut, Aang mengatakan hal itu masih dalam proses pendalaman. Ia menegaskan bahwa diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah alat tersebut benar berasal dari negara tertentu. “Nah itu memerlukan tindak lanjut penelitian yang lebih lanjut,” tambahnya.
Menurutnya, alat tersebut bukanlah benda baru, melainkan sudah lama berada di dasar laut sebelum akhirnya ditemukan oleh nelayan. “Iya, itu bukan alat baru informasinya, tapi itu benda yang sudah lama,” katanya.
Meski sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, kondisi di kawasan wisata Gili Trawangan dipastikan tetap aman dan kondusif. Aktivitas masyarakat maupun wisatawan tidak terdampak oleh kejadian tersebut.
“Alhamdulillah tidak terganggu sama sekali, keadaan di Gili, informasi yang kita dapatkan, masyarakat sudah kondusif, tenang, aman,” ujarnya.
Sebagai informasi, benda tersebut pertama kali ditemukan oleh nelayan, Arianto, pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Nelayan Gili Trawangan tersebut diketahui sedang menjaring ikan di perairan sekitar 16 kilometer sebelah utara Gili Trawangan. Karena mencurigakan, benda itu kemudian ditarik dan dibawa ke pesisir, tepatnya di kawasan pantai dekat salah satu hotel.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan label “CSIC” di bagian badan benda serta tulisan beraksara China di bagian bawah. Tulisan aksara Hanzi tersebut menguatkan dugaan bahwa benda tersebut merupakan perangkat teknologi kelautan.
“Tim Gegana Sat Brimob Polda NTB bersama Sat Reskrim Polres Lombok Utara kemudian melakukan olah TKP sekitar pukul 13.00 WITA dengan menggunakan alat deteksi bahan peledak Kerber T dan detektor radioaktif RIIDEye X. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi ancaman langsung,” terang Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K.
Lebih lanjut, Agus Purwanta menyatakan secara fisik, benda tersebut memiliki spesifikasi mencolok, yakni panjang sekitar 3,7 meter, diameter 70 sentimeter, dan berbentuk silinder menyerupai torpedo.
Dipastikan Tidak Berbahaya
Personel Detasemen Gegana Sat Brimob Polda NTB telah melakukan pengecekan terhadap temuan benda mencurigakan yang diduga mirip torpedo di kawasan perairan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada Senin (06/04/2026) lalu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, Selasa (7/4/2026) mengatakan, setelah dilakukan pengecekan secara mendalam oleh tim Gegana, benda tersebut dipastikan tidak mengandung bahan berbahaya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa benda tersebut bukan bom atau bahan peledak maupun radioaktif. Itu merupakan alat pengukur arus air laut di kedalaman tertentu,” ujarnya.
Kholid mengatakan, alat tersebut umumnya digunakan untuk kepentingan penelitian atau pemantauan kondisi laut, dan biasanya dipasang pada pelampung atau di dasar laut.
Meski tidak berbahaya, benda tersebut tetap diamankan oleh pihak kepolisian guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat serta untuk kepentingan identifikasi lebih lanjut. “Saat ini benda tersebut telah diamankan di Polres setempat,” tambahnya.
Adanya hasil pengecekan itu, Kholid mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan benda mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama di kawasan perairan wisata. (era/mit)


