Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan penggeledahan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Subhan.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (6/4/2026) lalu. “Penggeledahan kemarin berlangsung kurang lebih empat jam mulai pukul 10.00 Wita hingga 14.00 Wita,” katanya saat dikonfirmasi Selasa (7/4/2026).
Kegiatan penggeledahan tersebut, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN tertanggal 20 Februari 2026.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, penyidik melakukan pencarian dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ucapnya.
Dokumen-dokumen yang disita itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian. Termasuk melakukan pengamanan terhadap data dan informasi yang relevan dengan perkara terkait.
Lebih lanjut, Harun menjelaskan bahwa pihaknya menggeledah Kantor BPN Lombok Tengah, karena dugaan gratifikasi dan TPPU diduga terjadi saat Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023 dan Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.
Selain melakukan penggeledahan di Kantor BPN Lombok Tengah, penyidik juga sebelumnya telah menggeledah rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Kamis (12/2/2026).
Kejati NTB berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara tuntas dan berkeadilan. “Penyidik berupaya mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam mengusut perkara ini, Kejati NTB telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik juga terpantau telah memeriksa sejumlah saksi, yakni ajudan Subhan, sejumlah notaris yang ada di wilayah Sumbawa, Lombok Tengah, dan Kota Mataram.
Pengusutan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU ini berangkat dari pengusutan dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.
Dalam perkara tersebut, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Yakni; Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan; Tim appraisal, Muhammad Julkarnaen; dan Pung Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain Mataram.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (31/3/2026). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/4/2026) mendatang. (mit)


