Mataram (globalfmlombok.com) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) NTB memperketat pengawasan terhadap operasional dan perizinan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini dinilai penting karena sejumlah dapur MBG diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higienitas Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sebagai syarat operasional.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna, menegaskan pemerintah daerah, Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan, serta Satgas perlu memperkuat sosialisasi, edukasi, dan evaluasi kepada SPPG guna memaksimalkan operasional dapur MBG.
“Ini sebagai bentuk komitmen pemda maupun BGN untuk melakukan evaluasi agar tidak muncul persoalan, terutama terkait keamanan pangan dan lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, aspek higienitas dan keamanan lingkungan merupakan hal krusial yang harus mendapat perhatian serius. Setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan tersebut untuk menjamin kualitas layanan program MBG.
Ia mengungkapkan, penutupan sementara 302 SPPG di NTB sebelumnya disebabkan belum terpenuhinya SLHS dan IPAL. Karena itu, pengawasan berkelanjutan perlu dilakukan mengingat masih adanya potensi SPPG yang belum memenuhi syarat.
“Potensi itu pasti ada, apalagi ini program baru. Pengawasan internal masih lemah, sehingga perlu sinergi pengawasan eksternal dari satgas daerah, Ombudsman, hingga masyarakat,” tegasnya.
Ombudsman, lanjutnya, akan terus memantau pelaksanaan program MBG, termasuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar perizinan. Pemantauan dilakukan secara rutin melalui berbagai sumber, termasuk media dan laporan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani, meminta seluruh SPPG yang belum mengantongi SLHS dan IPAL agar segera menyelesaikan proses perizinan tersebut.
“Sudah ada penegasan melalui jajaran BGN dan Satgas kabupaten/kota agar SPPG yang masih dalam proses pengurusan segera menyelesaikannya,” katanya.
Ia memastikan, Satgas tetap berkomitmen mengawal program prioritas nasional tersebut agar berjalan sesuai harapan. Selain memenuhi SLHS dan IPAL, SPPG juga didorong untuk melengkapi sertifikasi lain seperti halal dan sistem keamanan pangan.
“Secara bertahap juga harus dipenuhi sertifikat halal serta HACCP untuk memastikan pengendalian keamanan pangan di seluruh SPPG,” pungkasnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Satgas Diminta Perketat Pengawasan Operasional dan Izin SPPG “


