BerandaBeranda29 SPPG di Lombok Barat Ditutup Sementara

29 SPPG di Lombok Barat Ditutup Sementara

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Barat. Dari ratusan SPPG yang ditutup secara nasional di NTB, sebanyak 29 unit berada di wilayah Lombok Barat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 1218/D.TWS/03/2026 yang bersifat segera. Dalam lampiran surat itu, tercatat sebanyak 302 SPPG di Nusa Tenggara Barat dikenai pemberhentian operasional sementara.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian dilakukan berdasarkan laporan Koordinator Regional Provinsi NTB tertanggal 31 Maret 2026, yang menemukan sejumlah SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum dilengkapi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.

Ketua Satgas MBG Lombok Barat, Saepul Ahkam, menilai langkah tersebut sebagai upaya perbaikan yang justru perlu disyukuri. Menurutnya, penghentian sementara memberi kesempatan bagi pengelola untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

“Saya bersyukur saat ini SPPG itu dihentikan secara sementara oleh BGN sampai mereka memperbaiki,” ujarnya.

Ia mengakui, selama ini sejumlah SPPG di Lombok Barat memang belum layak untuk melanjutkan operasional karena belum memenuhi standar, terutama terkait pengelolaan lingkungan. Padahal, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pengecekan dan evaluasi sejak enam bulan terakhir.

“Sudah enam bulan ini DLH turun untuk mengecek dan mengevaluasi, tapi memang kurang ditanggapi,” jelasnya.

Terkait dampak terhadap sekolah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), pihaknya mengaku masih menunggu skema koordinasi lebih lanjut dengan Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Lombok Barat.

Dalam surat BGN juga ditegaskan, penghentian operasional dilakukan dengan mempertimbangkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Oleh karena itu, operasional SPPG dihentikan sejak tanggal surat diterbitkan.

Selain penghentian kegiatan, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN turut merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak. Kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh transaksi melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum penutupan.

BGN menegaskan, status pemberhentian operasional hanya dapat dicabut setelah pengelola SPPG menyerahkan bukti perbaikan serta dokumen pendukung yang sah sesuai ketentuan.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh agar layanan MBG ke depan lebih berkualitas, aman, dan sesuai standar. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” 29 SPPG di Lombok Barat Ditutup Sementara “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI