Mataram (globalfmlombok.com) – Dampak konflik global akibat serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran yang memicu pengaturan jalur pelayaran BBM internasional di Selat Hormuz mulai dirasakan sektor penerbangan. DPR RI mengungkap maskapai telah mengusulkan kenaikan tarif tiket pesawat hingga 30 persen seiring potensi lonjakan harga bahan bakar.
Anggota Komisi V DPR RI, H. Mori Hanafi, mengatakan kenaikan tarif tiket berpotensi terjadi di tengah ketidakpastian global yang berdampak pada sektor energi, khususnya bahan bakar penerbangan (avtur).
Ditemui usai melakukan sidak di Terminal Mandalika, Selasa (31/3/2026), ia menyebutkan harga bahan bakar saat ini masih relatif stabil. Namun, jika konflik berlangsung lama, kenaikan harga menjadi sangat mungkin terjadi dan akan berdampak langsung pada tarif penerbangan.
“Sekarang ini memang harga bahan bakar masih belum naik. Tapi kalau kondisi ini berlarut-larut, ada kemungkinan terjadi kenaikan. Maskapai juga sudah mengajukan penyesuaian tarif batas atas sekitar 15 sampai 30 persen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lonjakan harga bahan bakar di sejumlah negara sudah terjadi cukup signifikan. Di Amerika Serikat, kenaikan disebut mencapai 50 hingga 100 persen. Kondisi tersebut dikhawatirkan ikut memberi tekanan pada industri penerbangan nasional.
Selain berdampak pada harga tiket, situasi global juga berpotensi menurunkan minat masyarakat untuk bepergian, terutama ke luar negeri. Faktor keamanan dan ketidakpastian perjalanan menjadi pertimbangan utama.
“Orang pasti akan berpikir dua kali untuk bepergian, apalagi ke wilayah seperti Timur Tengah atau Eropa. Ada kekhawatiran berangkat bisa, tapi pulangnya tidak pasti,” katanya.
Di sisi lain, Mori menilai kenaikan harga tiket pesawat dapat mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi lain, seperti angkutan darat. Namun, ia menyoroti kondisi infrastruktur terminal yang dinilai belum memadai dan perlu segera dibenahi.
“Kalau harga tiket pesawat naik tinggi, orang pasti cari alternatif seperti bus. Tapi terminal-terminal kita masih banyak yang kumuh dan belum nyaman. Ini harus dibenahi agar masyarakat punya pilihan transportasi yang layak,” tegasnya.
Terkait kebijakan tarif, ia menjelaskan bahwa penetapan batas atas harga tiket pesawat merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Namun, tekanan dari maskapai diperkirakan akan terus meningkat jika biaya operasional, khususnya bahan bakar, mengalami kenaikan.
Ia juga mengingatkan bahwa maskapai tidak bisa terus dipaksa beroperasi dalam kondisi merugi. Jika hal itu terjadi, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan frekuensi penerbangan yang justru merugikan masyarakat.
“Kalau maskapai dipaksa tidak menaikkan tarif sementara biaya tinggi, mereka bisa mengurangi operasional. Padahal, sekali terbang kalau rugi bisa sampai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap konflik global dapat segera mereda agar tidak berdampak lebih luas terhadap sektor transportasi dan perekonomian nasional. Pemerintah juga diminta menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas harga dan layanan transportasi tetap terjaga. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dampak Perang, Maskapai Ajukan Kenaikan Tarif Tiket Pesawat “


