Mataram (globalflombok.com) – Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, meminta dukungan penuh DPRD NTB untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) agar cepat disahkan menjadi Perda.
Permintaan tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD NTB dalam agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, Senin (30/3/2026). Menurutnya, percepatan pengesahan Raperda tersebut sangat krusial untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Pada kesempatan ini kami memohon dukungan dari seluruh pimpinan dan anggota dewan untuk mempercepat revisi perda mengenai retribusi, karena ini sangat penting dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Iqbal menegaskan, keterlambatan pengesahan Perda PDRD berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah yang cukup besar. Ia menyebutkan, setiap bulan keterlambatan dapat mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan sekitar Rp20 miliar.
“Setiap kemunduran satu bulan, ada potensi kehilangan sekitar Rp20 miliar. Karena itu, semakin cepat diselesaikan, semakin baik untuk peningkatan pendapatan daerah,” tegasnya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, lanjutnya, NTB mengalami tren penurunan pendapatan. Oleh karena itu, revisi Perda PDRD menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Iqbal menjelaskan, dalam pembahasan Raperda tersebut terdapat sejumlah opsi penambahan sumber retribusi, termasuk dari sektor pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berupaya mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru serta menyesuaikan tarif retribusi dan pajak dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat,” jelasnya.
Dalam laporan LKPJ 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp6,476 triliun atau 99,79 persen dari target Rp6,498 triliun. Angka ini mengalami penurunan 2,19 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp6,621 triliun.
Penurunan juga terjadi pada PAD yang terealisasi sebesar Rp2,759 triliun atau 98,21 persen dari target Rp2,809 triliun, atau turun 5,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2,910 triliun.
Sementara itu, pendapatan dari dana transfer justru melampaui target, yakni sebesar Rp3,537 triliun dari target Rp3,498 triliun. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp179,71 miliar atau 99,79 persen dari target Rp182,05 miliar, namun turun signifikan 53,19 persen dibandingkan tahun 2024.
Pemerintah Provinsi NTB berharap pembahasan Raperda PDRD dapat segera dirampungkan, sehingga mampu menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan pendapatan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Gubernur Iqbal Harap DPRD NTB Tidak Mengulur Pengesahan Raperda PDRD “


