BerandaBerandaBelanja Pegawai Capai 33 Persen, Pemprov NTB Pilih Pangkas TPP

Belanja Pegawai Capai 33 Persen, Pemprov NTB Pilih Pangkas TPP

Mataram (globalfmlombok.com) – Belanja pegawai Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni mencapai 33,3 persen dari total APBD 2026. Padahal, ketentuan mengharuskan porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen.

Kondisi tersebut membuat Pemprov NTB terancam sanksi apabila tidak mampu menekan belanja pegawai hingga batas waktu yang ditentukan pada 2027 mendatang. Salah satu langkah yang diambil adalah memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan pengurangan TPP menjadi opsi paling realistis dalam jangka pendek untuk mengendalikan belanja pegawai.

“Paling kita mainnya di pengurangan TPP,” ujarnya.

Ia mengakui, komposisi belanja pegawai dalam APBD NTB saat ini masih berada di atas ambang batas. Namun, pihaknya optimistis angka tersebut dapat ditekan hingga sesuai ketentuan pada 2027.

“Insyaallah kita akan mengejar 30 persen itu batas maksimal. Karena kalau tidak, akan kena sanksi. Itu wajib dan harus,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, menjelaskan tingginya persentase belanja pegawai bukan disebabkan oleh penambahan jumlah pegawai atau kenaikan gaji, melainkan akibat menurunnya total APBD.

Menurutnya, penurunan APBD hingga sekitar Rp900 miliar membuat porsi belanja pegawai terlihat meningkat secara persentase, karena komponen belanja pegawai bersifat tetap.

“Persentase belanja pegawai otomatis naik ketika total APBD menurun,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya dialami NTB, tetapi hampir seluruh daerah di Indonesia, seiring kebijakan pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemprov NTB tetap optimistis dapat memenuhi batas maksimal belanja pegawai pada 2027. Salah satu faktor pendukungnya adalah perubahan formula perhitungan, di mana belanja barang dan jasa tidak lagi masuk dalam komponen belanja pegawai.

Terkait kekhawatiran penambahan sekitar 9.000 pegawai akan memperberat beban belanja, Nursalim memastikan hal itu telah diperhitungkan. Menurutnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak dibebankan pada pos belanja pegawai.

“PPPK paruh waktu masuk ke belanja jasa, karena sifatnya kontrak,” jelasnya.

Untuk mencapai target tersebut, Pemprov NTB menyiapkan sejumlah strategi, antara lain mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), berharap pengembalian dana transfer dari pusat, serta merasionalisasi belanja di luar komponen belanja pegawai.

“Strateginya, kita tingkatkan PAD, berharap dana transfer dikembalikan, dan merasionalisasi belanja lain,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Belanja Pegawai hingga 33 Persen, Pemprov NTB Pilih Pangkas TPP “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI