Mataram (globalfmlombok.com) – Berkas perkara tersangka BP (33) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya masih dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Jumat (27/3/2026) mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tahap satu, yakni penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.
“Berkas perkara sudah di kejaksaan. Tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut jaksa,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyesuaian terhadap berkas perkara dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kami masih melakukan pemantapan terkait penerapan hukum pidananya,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut berpeluang dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, penyidik menetapkan BP sebagai tersangka atas dugaan membunuh dan membakar ibu kandungnya sendiri. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Motif perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati. Tersangka sebelumnya meminta uang sebesar Rp39 juta kepada korban untuk membayar utang, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
BP diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram pada Senin (26/1/2026). Saat penggeledahan, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja di dalam mobil milik tersangka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengonsumsi ganja. BP juga diketahui memiliki riwayat kasus serupa. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, pada 26 Juli 2021, BP dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Dalam putusan tersebut, BP dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis menyatakan kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada tidaknya gangguan kejiwaan pada diri tersangka. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Berkas Perkara Tersangka Dugaan Bunuh Ibu Kandung Masih Diteliti Jaksa “


