BerandaBerandaAset Gedung Wanita Dirobohkan, Pemprov NTB Kaji Langkah Hukum Lanjutan

Aset Gedung Wanita Dirobohkan, Pemprov NTB Kaji Langkah Hukum Lanjutan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait sengketa lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu. Hal ini menyusul kekalahan Pemprov NTB pada Peninjauan Kembali (PK) kedua melawan pemilik lahan, Ida Made Singarsa.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, H. Ahsanul Khalik, mengatakan saat ini pemerintah daerah tengah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai kemungkinan upaya hukum yang masih dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kajian ini dilakukan secara cermat untuk mengidentifikasi ruang-ruang hukum yang masih terbuka, guna memastikan kepentingan daerah dan publik tetap terlindungi dalam koridor hukum yang sah,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Terkait dirobohkannya aset Gedung Wanita yang berlokasi di Jalan Udayana, Kota Mataram, Pemprov NTB menegaskan tetap tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurutnya, perkara tersebut merupakan proses hukum panjang yang telah berlangsung selama beberapa tahun dan telah ditempuh secara maksimal oleh pemerintah daerah.

“Pada tahap awal, Pemprov NTB sempat memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, di mana gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Namun pada tingkat banding, putusan tersebut berubah dan kemudian dikuatkan hingga kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses hukum telah dimulai sejak masa Kepala Biro Hukum NTB, Ruslan Abdul Ghani, dan dilanjutkan oleh pejabat berikutnya, Lalu Rudy Gunawan, hingga seluruh upaya hukum ditempuh secara komprehensif.

Sejak awal, Pemprov NTB juga melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam setiap tahapan untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

“Seluruh upaya telah dilakukan secara maksimal, termasuk melibatkan Jaksa Pengacara Negara. Ini menunjukkan bahwa pemerintah bertindak dalam koridor hukum yang terukur dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Meski demikian, Pemprov NTB menghormati pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat banding hingga Mahkamah Agung sebagai bagian dari independensi kekuasaan kehakiman.

Dengan ditolaknya kasasi dan peninjauan kembali, putusan perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

“Ini adalah putusan yang final dan mengikat. Ketaatan ini merupakan pilihan sadar pemerintah dalam menjaga marwah hukum,” ujarnya.

Pemprov NTB juga menyatakan menghormati langkah pihak penggugat sebagai pemenang perkara, termasuk kegiatan rehabilitasi atau perubahan terhadap bangunan Gedung Dharma Wanita.

“Sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum, hal tersebut merupakan konsekuensi dari putusan yang telah inkracht dan patut kita hormati bersama,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Aset Gedung Wanita Dirobohkan, Pemprov NTB Pertimbangkan Langkah Hukum  “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI