BerandaBerandaOmbudsman NTB Temukan Kembali Pelanggaran Tarif Bus Saat Arus Balik Lebaran

Ombudsman NTB Temukan Kembali Pelanggaran Tarif Bus Saat Arus Balik Lebaran

Mataram (globalfmlombok.com) –  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menemukan adanya ketidaksesuaian tarif angkutan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) non ekonomi pada masa arus balik Lebaran 2026.

Temuan ini menambah panjang daftar pelanggaran yang sebelumnya juga terjadi selama arus mudik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan bahwa meski sudah ada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Nomor 48 Tahun 2026 yang menetapkan tarif resmi untuk rute Bima–Mataram sebesar Rp330.000, di lapangan masyarakat malah dikenakan tarif hingga Rp400.000.

“Ini jelas melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Padahal, tiket yang dibeli di loket resmi perusahaan otobus (PO) harusnya tidak membawa kenaikan harga yang tidak wajar,” ujarnya dalam keterangan yang diterima globalfmlombok.com, Rabu 25 Maret 2026.

Pelanggaran serupa juga terdeteksi saat arus mudik, di mana tarif layanan eksekutif melampaui batas yang ditentukan, mencapai Rp375.000.

 “Praktik ini berulang. Hal ini menunjukkan adanya lemahnya pengawasan dari Pemerintah Provinsi NTB, khususnya Dinas Perhubungan,” lanjut Dwi.

Dia menambahkan bahwa meskipun temuan ini sudah disampaikan saat arus mudik, pada arus balik kali ini, pelanggaran yang sama kembali terjadi, yang menandakan pengawasan yang belum optimal.

“Ombudsman berharap, Dinas Perhubungan NTB tidak hanya menerbitkan Surat Keputusan tarif angkutan sebagai formalitas, namun juga mengawasi implementasi di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi menekankan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah bagi praktik tarif yang merugikan masyarakat. Untuk itu, Ombudsman mendesak Dinas Perhubungan untuk mengambil langkah tegas, termasuk menindak operator angkutan yang terbukti melanggar ketentuan tarif.

Ombudsman juga akan melaporkan temuan ini ke tingkat pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola transportasi, khususnya pada masa angkutan Lebaran.

 “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan ketidaksesuaian tarif atau pelayanan angkutan selama arus balik Lebaran 2026. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp ke nomor 08111323737,” tutup Dwi.

Dengan adanya temuan ini, Ombudsman berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada masa mendatang.(ris)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI