BerandaBerandaTerdakwa Aris Ajukan Banding atas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Terdakwa Aris Ajukan Banding atas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com) – Terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB atas putusan Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, Selasa (24/3/2026) menyampaikan bahwa dua terdakwa dalam perkara tersebut kompak mengajukan banding.

“Terdakwa Aris lebih dahulu ajukan banding, baru terdakwa Yogi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selain kedua terdakwa, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.

Dalam perkara ini, Aris bersama terdakwa Yogi yang merupakan atasan korban, divonis bersalah atas dugaan tindak pidana terkait kematian bawahannya tersebut.

Pada sidang putusan, Senin (9/3/2026), majelis hakim menyatakan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan serta perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Aris dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 221 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Yogi dan 8 tahun penjara kepada Aris. Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp385.773.589,5 subsider dua tahun penjara.

Kuasa hukum Aris, I Gusti Lanang Bratasuta, menegaskan akan menempuh upaya hukum maksimal untuk mencari keadilan bagi kliennya.

“Apapun itu upaya sampai titik maksimal akan kami lakukan untuk mencari keadilan yang berdasarkan kebenaran, bukan asumsi,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah keberatan terhadap putusan majelis hakim, salah satunya terkait penerapan pasal penganiayaan berat yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan korban masih dalam kondisi hidup saat terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan penerapan Pasal 221 ayat (1) KUHP terkait dugaan perintangan penyidikan. Pernyataan “silent” yang disampaikan terdakwa dinilai tidak dapat diartikan sebagai upaya menghalangi tindakan medis, melainkan sekadar imbauan agar situasi tetap kondusif.

Menurut Bratasuta, seluruh dakwaan penuntut umum terhadap kliennya tidak terbukti secara meyakinkan di persidangan.

“Majelis hakim menyebut putusan ini sebagai keadilan substantif. Nanti masyarakat yang akan menilai apakah benar demikian berdasarkan fakta persidangan,” katanya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Terdakwa Aris Ajukan Banding Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi  “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI