BerandaBerandaGubernur NTB Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas ke Luar Daerah

Gubernur NTB Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas ke Luar Daerah

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik ke luar daerah. Larangan tersebut sejalan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan gratifikasi menjelang Hari Raya.

Namun, Gubernur masih memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan di dalam wilayah NTB, termasuk bagi ASN yang mudik ke Pulau Sumbawa. Bahkan kendaraan dinas berupa mobil listrik yang baru didistribusikan pekan lalu juga diperbolehkan digunakan selama masih berada di dalam provinsi.

“Kalau di dalam NTB tidak apa-apa lah. Enggak mudik hitungannya kalau masih dalam satu provinsi,” ujarnya.

Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Iqbal, sebagian besar kepala dinas di lingkungan Pemprov NTB berasal dari daerah di dalam provinsi. Hanya beberapa pejabat yang berasal dari luar daerah. Bagi mereka yang hendak pulang kampung ke luar NTB, seperti ke Pulau Jawa atau Jakarta, penggunaan kendaraan dinas tidak diperbolehkan.

Selama masa libur Lebaran, pemerintah provinsi juga akan memberlakukan sistem piket bagi pejabat dan aparatur guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

“Jadi pelayanan publik tidak terhenti. Keamanan, ketertiban, semua tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh ASN dapat memberikan contoh yang baik dalam penggunaan fasilitas negara serta menjaga integritas sebagai pelayan publik menjelang perayaan Idulfitri.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan masa libur Hari Raya Idulfitri dan Nyepi mulai 18 hingga 24 Maret. Meski demikian, pada masa cuti bersama tersebut jam kerja akan diatur dengan sistem shift sehingga pelayanan publik tetap berjalan.

“Tiap hari dibagi yang piket. Ada piket tiap hari, sehingga pemerintahan terutama pelayanan publik tidak berhenti. Intinya pelayanan publik tidak berhenti,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Gubernur NTB Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas ke Luar Daerah

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI