BerandaBerandaJaksa Dorong Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara di Kasus Pokir DPRD Lobar

Jaksa Dorong Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara di Kasus Pokir DPRD Lobar

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mendorong para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi belanja barang pada Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat (Lobar) tahun anggaran 2024 untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Dorongan tersebut muncul setelah salah satu terdakwa, Ahmad Zainuri yang juga anggota DPRD Lombok Barat periode 2024–2029, menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Kejari Mataram pada Jumat (13/3/2026).

“Kami masih membuka peluang untuk penambahan pengembalian sisa kerugian negara oleh para terdakwa,” kata Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana, Minggu (15/3/2026).

Dalam perkara tersebut, Ahmad Zainuri telah menitipkan uang sebesar Rp608 juta sebagai pengganti sebagian kerugian negara yang timbul dari kegiatan belanja barang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Lombok Barat.

Selain Zainuri, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah penyedia barang Rusandi, serta dua pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, yakni Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Barat, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,7 miliar.

Saat ini perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram. Persidangan masih berada pada tahap pembuktian oleh jaksa penuntut umum.

Swardhayana menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kejaksaan juga berupaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Sebelumnya, jaksa menyangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada para terdakwa.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi belanja barang di Dinas Sosial Lombok Barat tersebut dianggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat senilai Rp22,2 miliar. Anggaran tersebut terbagi dalam 143 kegiatan, dengan 100 kegiatan di antaranya merupakan pokok pikiran anggota DPRD Lombok Barat.

Paket pokir yang menyeret para terdakwa berkaitan dengan paket kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar. Rinciannya, delapan paket di Bidang Pemberdayaan Sosial dan dua paket di Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Lombok Barat.

Dalam perkara ini, Muhammad Zakaki berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA). Bersama Dewi Dahliana, ia disebut tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023. Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga.

Selain itu, Dewi dan Zakaki juga diduga terlibat dalam pengaturan pemenang bersama Ahmad Zainuri dengan cara menunjuk langsung Rusandi sebagai penyedia barang. Mereka juga tidak melakukan pengendalian kontrak maupun pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Dorong Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI