BerandaBerandaTerdakwa Kasus Pokir DPRD Lobar Titip Uang Pengganti Kerugian Negara Rp608 Juta

Terdakwa Kasus Pokir DPRD Lobar Titip Uang Pengganti Kerugian Negara Rp608 Juta

Mataram (globalfmlombok.com) – Ahmad Zainuri, salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun 2024, menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp608 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Jumat (13/3/2026).

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara NTB mengapresiasi langkah terdakwa dalam upaya pengembalian kerugian negara tersebut.

“Kami masih membuka peluang untuk penambahan pengembalian sisa kerugian negara oleh para terdakwa,” ujarnya.

Swardhayana menjelaskan, kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Barat mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Dalam kasus tersebut, selain Ahmad Zainuri, terdapat tiga terdakwa lain, yakni Rusandi selaku penyedia barang serta dua pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi.

“Dalam perkara ini terdakwa lainnya adalah penyedia barang yaitu Rusandi serta dua orang kabid pada Dinas Sosial Lombok Barat yaitu Muhammad Zakaki dan Dewi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, mengatakan Ahmad Zainuri diwakili pihak keluarganya untuk menitipkan uang ratusan juta tersebut ke Kejari Mataram. Uang tersebut kini telah dimasukkan ke rekening milik Kejari Mataram.

Menurutnya, uang tersebut nantinya akan digunakan oleh penuntut umum sebagai bagian dari pemenuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dapat dibebankan kepada terdakwa apabila putusan pengadilan menyatakan mereka bersalah.

Ia menambahkan, perkara ini saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Sidang masih berada pada tahap pembuktian oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menyangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada para terdakwa.

Dalam perkara ini, Ahmad Zainuri merupakan anggota DPRD Lombok Barat. Sementara Muhammad Zakaki dan Dewi adalah pejabat di Dinas Sosial Lombok Barat, dan Rusandi berasal dari pihak swasta sebagai penyedia barang.

Jaksa mengungkapkan, Muhammad Zakaki bersama Dewi tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.

Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan oleh PPK/KPA menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar sehingga memicu terjadinya kemahalan harga.

Selain itu, Dewi dan Muhammad Zakaki juga disebut ikut dalam pengaturan pemenang bersama Ahmad Zainuri dengan cara menunjuk langsung Rusandi sebagai penyedia tertentu. Mereka juga tidak melakukan pengendalian kontrak maupun pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Terdakwa Kasus Pokir DPRD Lobar Titip Uang Pengganti Kerugian Negara Rp608 Juta

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI