Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa kenaikan harga tiket bus yang terjadi menjelang musim mudik Lebaran bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah maupun Gubernur NTB.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB yang juga Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan kenaikan tarif bus dengan kebijakan gubernur.
Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka menjelaskan, kenaikan harga tiket bus menjelang Idulfitri merupakan fenomena yang hampir terjadi setiap tahun di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini dipicu meningkatnya permintaan masyarakat terhadap layanan transportasi pada masa arus mudik.
Ia menegaskan bahwa penetapan tarif angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
“Pengaturan tarif angkutan bus telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Pemerintah daerah, termasuk gubernur, tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan harga tiket bus,” jelas Aka.
Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut ditetapkan sistem tarif batas bawah dan tarif batas atas yang menjadi pedoman bagi perusahaan otobus dalam menentukan harga tiket. Pada periode tertentu, termasuk masa mudik Lebaran, harga tiket dapat menyesuaikan hingga mendekati tarif batas atas seiring meningkatnya permintaan perjalanan masyarakat.
Aka menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah melalui dinas perhubungan lebih difokuskan pada aspek pengawasan operasional transportasi serta pelayanan di terminal, bukan dalam penetapan tarif angkutan.
Karena itu, ia menilai narasi yang mengaitkan kenaikan harga tiket bus dengan kebijakan Gubernur NTB merupakan informasi yang tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik.
“Fenomena kenaikan harga tiket menjelang mudik Lebaran terjadi secara nasional. Mengaitkannya dengan kebijakan gubernur jelas tidak tepat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aka juga mengingatkan bahwa di bulan suci Ramadhan masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyampaikan maupun menyebarkan informasi.
“Ramadhan adalah momentum untuk memperkuat kejujuran, kehati-hatian, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Karena itu, sebaiknya kita semua menahan diri dari membuat atau menyebarkan isu yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTB juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran suatu informasi sebelum menyebarkannya di ruang publik, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemprov NTB Tegaskan Kenaikan Tarif Bus Jelang Lebaran Bukan Kebijakan Gubernur “


