BerandaBerandaPolisi Periksa Sejumlah Saksi dalam Dugaan TPPU Kasus Narkoba AKP Malaungi–AKBP Didik

Polisi Periksa Sejumlah Saksi dalam Dugaan TPPU Kasus Narkoba AKP Malaungi–AKBP Didik

Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB masih mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus narkoba yang menjerat mantan anggota kepolisian, AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Penanganan perkara tersebut saat ini difokuskan pada pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (10/3/2026), mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka investigasi bersama antara Polda NTB dan Bareskrim Polri.

“Sedang dilakukan pemeriksaan, dan dilengkapi berkasnya untuk pemberkasan TPPU-nya,” kata Kholid.

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dalam investigasi bersama tersebut tidak hanya dilakukan di Bareskrim Polri di Jakarta, tetapi juga dapat dilakukan di Polda NTB.

“Pemeriksaan bisa di Bareskrim, bisa juga di Polda NTB,” ujarnya.

Terakhir, penyidik memeriksa mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, di Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU tersebut.

“Masih dalam materi pemeriksaan. Nanti perkembangannya akan disampaikan,” katanya.

Kholid belum bersedia membeberkan pihak lain yang telah diperiksa dalam perkara yang menyeret dua mantan anggota polisi itu. Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Itu masuk materi penyidikan. Nanti disampaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj menyatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik pencucian uang tersebut.

Polda NTB juga telah memblokir rekening yang dikuasai oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Rekening tersebut diketahui merupakan rekening penampung yang menggunakan nama pihak lain.

Roman menjelaskan, dalam perkara ini AKBP Didik diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari dua terduga bandar narkoba melalui perantara AKP Malaungi.

“Pertama bandar berinisial B sejumlah Rp1,8 miliar dan bandar KE Rp1 miliar,” ujarnya.

Uang Rp1,8 miliar dari terduga bandar berinisial B disebut diberikan secara bertahap sejak Juni hingga November 2025. Sementara uang dari terduga bandar KE sebesar Rp1 miliar diberikan pada Desember 2025.

“Ada yang diterima tunai dari Bandar B, diterima mantan Kasat Narkoba kemudian diserahkan tunai ke AKBP Didik, kemudian ditampung ke rekening atas nama orang lain,” jelasnya.

Sedangkan uang dari terduga bandar KE awalnya ditransfer ke rekening atas nama pihak lain yang dikuasai AKP Malaungi. Setelah menerima transfer tersebut, Malaungi menarik uang secara tunai dan kemudian menempatkannya ke rekening penampungan yang dikuasai AKBP Didik.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan terduga bandar KE sebagai tersangka meskipun keberadaannya belum diketahui. Sementara itu, identitas terduga bandar berinisial B masih dalam pendalaman.

Dalam perkara tindak pidana narkotika tersebut, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, AKBP Didik yang diduga menerima uang hasil kejahatan narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Gencarkan Periksa Saksi di Dugaan TPPU Kasus Narkoba AKP Malaungi-AKBP Didik

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI