BerandaBerandaKejati NTB Tindak Lanjuti Laporan Anggota DPRD NTB Terduga Penerima Gratifikasi

Kejati NTB Tindak Lanjuti Laporan Anggota DPRD NTB Terduga Penerima Gratifikasi

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan belasan anggota DPRD NTB yang diduga menerima gratifikasi dari tiga terdakwa dalam perkara dugaan dana siluman. Saat ini, penyidik masih mengkaji laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Selasa (10/3/2026), mengatakan pihaknya telah memproses laporan yang masuk dan sedang mempelajari dokumen serta bukti yang dilampirkan pelapor.

“Jadi, untuk laporan terhadap 15 anggota DPRD NTB masih kami kaji,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengkajian dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut telah memenuhi unsur dan dasar hukum yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mencermati dokumen serta bukti yang dilampirkan dalam laporan. Kejati NTB juga akan melihat perkembangan persidangan perkara dugaan dana siluman yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Nanti kita lihat juga perkembangan persidangan di pengadilan seperti apa,” katanya.

Sebagai informasi, Kejati NTB menerima dua laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh 15 anggota DPRD NTB. Laporan tersebut berkaitan dengan kesaksian tiga terdakwa dalam kasus dugaan dana siluman, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Laporan pertama masuk pada 23 Februari 2026, kemudian disusul laporan kedua pada 5 Maret 2026. Kedua laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB. Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh oknum anggota DPRD NTB.

Dalam perkara dugaan dana siluman tersebut, Kejati NTB telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.

Dalam persidangan terungkap bahwa ketiganya diduga memberikan sejumlah uang kepada total 15 anggota DPRD NTB. Rinciannya, Hamdan Kasim disebut memberikan uang kepada tiga anggota dewan dengan nominal Rp100 juta, Rp170 juta, dan Rp180 juta.

Sementara itu, Indra Jaya Usman diduga memberikan uang kepada enam anggota dewan dengan nilai masing-masing Rp200 juta. Sedangkan terdakwa M. Nashib Ikroman disebut memberikan uang kepada enam anggota dewan lainnya dengan nominal antara Rp150 juta hingga Rp200 juta.

Tujuan pemberian uang ratusan juta tersebut diduga agar para penerima tidak melaksanakan program pokok pikiran (pokir) atau program direktif gubernur berupa program Desa Berdaya.

Dalam pemberian uang tersebut, ketiga terdakwa disebut menyampaikan alasan berbeda kepada para anggota dewan. Ada yang mengaku uang tersebut merupakan hadiah dari gubernur, ada pula yang menyebut uang diberikan karena para anggota dewan tidak dapat mengelola program Desa Berdaya sehingga diganti dalam bentuk uang. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kejati NTB Tindak Lanjuti Laporan Anggota DPRD NTB Terduga Penerima Gratifikasi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI