Mataram (globalfmlombok.com) – Sebanyak 15 anggota DPRD Provinsi NTB yang diduga menerima gratifikasi dari tiga terdakwa kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Senin (9/3/2026), membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Iya, sudah ada masuk di PTSP,” kata Harun saat dikonfirmasi.
Laporan tersebut tercatat masuk ke Kejati NTB pada 23 Februari 2026. Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh 15 legislator dari tiga anggota DPRD NTB yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dana “siluman”.
Harun mengatakan, terhadap laporan tersebut pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Lengkapnya nanti saya sampaikan,” ujarnya singkat.
Dalam perkara dugaan dana “siluman” tersebut, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.
Fakta yang terungkap di persidangan menyebutkan ketiga terdakwa diduga memberikan sejumlah uang kepada 15 anggota DPRD NTB. Pemberian uang tersebut diduga sebagai bentuk gratifikasi.
Hamdan Kasim disebut memberikan uang kepada tiga anggota dewan masing-masing berinisial LI sebesar Rp100 juta, H sebesar Rp170 juta, dan NM sebesar Rp180 juta.
Sementara Indra Jaya Usman memberikan uang kepada enam anggota dewan, yakni M, LARH, B, MH, H, dan Y, masing-masing sebesar Rp200 juta.
Adapun terdakwa M. Nashib Ikroman memberikan uang kepada enam anggota dewan lainnya, yakni WAR Rp150 juta, R Rp150 juta, RDMA Rp200 juta, S Rp150 juta, H Rp150 juta, dan TM Rp150 juta.
Pemberian uang ratusan juta rupiah tersebut diduga memiliki tujuan yang sama, yakni agar para penerima tidak menjalankan program pokok pikiran (pokir) maupun program direktif gubernur Desa Berdaya.
Sebelumnya, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan pihaknya belum memproses hukum 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima uang tersebut karena belum menemukan unsur niat jahat atau mens rea.
Ia menegaskan pengembangan perkara masih menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang hingga kini masih berlangsung.
“Kita masih menunggu fakta persidangan. Ini kan sidangnya masih berjalan. Kita lihat nanti,” ujarnya, Senin (2/3/2026) lalu.
Wahyudi juga mengungkapkan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB hingga kini belum menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD tersebut.
Meski demikian, pihaknya memastikan telah menyiapkan langkah lanjutan yang akan disesuaikan dengan perkembangan fakta di persidangan. “Ada strategi nanti,” pungkasnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” 15 Anggota DPRD Terduga Penerima Gratifikasi Dilaporkan ke Kejati NTB “


