BerandaBerandaDistribusi MBG Selama Ramadhan, SPPG NTB Wajib Cantumkan Harga dan Nilai Gizi

Distribusi MBG Selama Ramadhan, SPPG NTB Wajib Cantumkan Harga dan Nilai Gizi

Mataram (globalfmlombok.com) – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta mencantumkan harga dan nilai gizi dalam setiap distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan transparansi serta mencegah keluhan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian antara harga makanan dengan spesifikasi atau nilai gizi yang diterima.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG NTB, Fathul Gani mengatakan, kebijakan terbaru yang diterapkan saat ini adalah kewajiban pelabelan pada setiap menu makanan yang disajikan. Label tersebut harus memuat informasi mengenai harga, kandungan gizi, serta kecukupan asupan nutrisi dari makanan yang diberikan kepada penerima.

“Misalnya tempe, kandungannya apa, itu harus ada. Karena memang diwajibkan seperti itu oleh pusat,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Namun demikian, dalam praktik di lapangan sejumlah SPPG di NTB disebut masih belum menerapkan aturan tersebut. Bahkan, ditemukan juga kasus beberapa penerima hanya mendapatkan menu berupa roti dan telur untuk jatah mingguan dengan nilai makanan yang diperkirakan tidak mencapai Rp30.000.

Menanggapi kondisi tersebut, Fathul Gani menegaskan seluruh SPPG wajib mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Satgas MBG NTB akan memastikan seluruh penyelenggara program mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau memang tidak ada label berarti itu tidak mengikuti aturan. Makanya fungsi kontrolnya ada pada pelabelan harga itu, karena sekarang memang diwajibkan,” jelasnya.

Terkait adanya dugaan mark up atau ketidaksesuaian antara alokasi anggaran pemerintah dengan menu yang diberikan kepada penerima, pihaknya menyatakan perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Selain transparansi harga dan kandungan gizi, aspek kesehatan dapur juga menjadi perhatian dalam penyelenggaraan program MBG. Setiap dapur penyedia makanan diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum dapat beroperasi.

Sertifikasi tersebut bertujuan memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan.

Di NTB sendiri, sebagian besar dapur penyedia makanan disebut telah memenuhi persyaratan dasar operasional. Namun, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama terkait sirkulasi udara dapur serta pengelolaan limbah sisa makanan.

“Beberapa SPPG menggunakan bangunan lama, sehingga perlu penyesuaian terutama pada sirkulasi udara dan instalasi pengelolaan air limbah,” pungkasnya. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Distribusi MBG Selama Puasa, SPPG NTB Wajib Cantumkan Harga dan Nilai Gizi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI