BerandaBerandaKejaksaan Dalami Dugaan Gratifikasi Mantan Kepala BPN Sumbawa

Kejaksaan Dalami Dugaan Gratifikasi Mantan Kepala BPN Sumbawa

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat masih mendalami kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.

Pendalaman dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk ajang balap internasional MXGP di Sumbawa yang telah menetapkan Subhan sebagai tersangka. Selain gratifikasi, penyidik juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu (8/3/2026) mengatakan pihaknya saat ini lebih fokus pada pengusutan dugaan TPPU terhadap Subhan.

“Untuk dugaan gratifikasi kami masih pendalaman,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati NTB mengungkap telah mengantongi calon tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi maupun TPPU tersebut. Mengingat perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan lahan MXGP, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset serta aliran keuangan yang berkaitan dengan kekayaan pribadi Subhan.

Dalam rangka penyidikan TPPU, tim jaksa juga telah menggeledah rumah Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (12/2/2026). Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang milik Subhan disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Terkait kemungkinan adanya lebih dari satu tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi maupun TPPU tersebut, Zulkifli menyatakan hal itu masih menunggu perkembangan penyidikan.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu juga menanggapi isu yang menyebut adanya dugaan notaris yang menyerahkan uang kepada Subhan saat menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Sumbawa maupun Kepala Kantor BPN Lombok Tengah. Menurutnya, hal tersebut belum tentu dapat langsung dikategorikan sebagai gratifikasi.

“Tidak bisa seperti itu. Tidak bisa mereka (notaris) langsung ikut terseret,” katanya.

Zulkifli menegaskan pihaknya tidak akan menutup-nutupi informasi apabila dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Kita lihat kalau memang faktanya ada perkembangan. Tidak usah kita tutup-tutupi,” tandasnya.

Tiga Tersangka Kasus Lahan Samota

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk ajang MXGP di kawasan Samota, penyidik tidak hanya menetapkan Subhan sebagai tersangka. Dua tersangka lain juga telah ditetapkan, yakni MJ selaku tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen serta SZ selaku pemilik KJPP tersebut.

Jaksa menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dugaan Gratifikasi Mantan Kepala BPN Sumbawa Masih Didalami Jaksa

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI