BerandaBerandaJadi Temuan BPK, Pelindo dan ASDP Lembar Belum Setor Pajak Parkir ke...

Jadi Temuan BPK, Pelindo dan ASDP Lembar Belum Setor Pajak Parkir ke Daerah

Giri Menang (globalfmlombok.com) – DPRD Lombok Barat (Lobar) menyoroti belum adanya setoran pajak parkir dari dua pelabuhan milik BUMN di wilayah Lembar, yakni Pelabuhan yang dikelola PT Pelindo dan PT ASDP Indonesia Ferry. Padahal di kawasan pelabuhan tersebut terdapat aktivitas usaha parkir yang dikelola pihak pelabuhan. Kondisi ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anggota Komisi II DPRD Lombok Barat, H. Jumahir mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki potensi penerimaan dari pajak parkir di dua pelabuhan besar tersebut.

“Kalau terkait pajak parkir, ada potensi yang mestinya bisa ditarik oleh pemda, yakni di dua pelabuhan besar di Lembar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP dengan turun langsung ke lapangan, termasuk melakukan pengecekan di kawasan pelabuhan PT ASDP Lembar.

Komisi II DPRD Lobar pun mendorong Bapenda agar lebih agresif melakukan koordinasi dengan pengelola pelabuhan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Saat ini, pemerintah daerah sudah menyurati pihak pengelola pelabuhan dan melakukan audiensi, namun keputusan masih menunggu respons dari kantor pusat masing-masing perusahaan.

Menurut Jumahir, pihak ASDP telah menerima surat dari pemerintah daerah, namun masih menunggu jawaban dari kantor pusat. Sementara Pelindo juga harus berkonsultasi dengan tim legal di tingkat pusat.

Karena itu, Komisi II DPRD Lobar menyarankan agar segera dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan instansi terkait agar persoalan ini dapat dibahas lebih lanjut.

“Ini tidak hanya menjadi perhatian Komisi II, tetapi juga menjadi pertanyaan BPK, kenapa tidak ada kontribusi setoran pajak ke daerah,” katanya.

Selain pajak parkir pelabuhan, Komisi II DPRD Lobar juga menyoroti persoalan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). DPRD mendorong agar ada keterbukaan data jumlah pelanggan listrik di wilayah Lombok Barat sebagai bahan evaluasi rasionalitas penerimaan PPJ yang disetorkan ke pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Barat, Lalu Agha Farabi mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Pelindo dan ASDP.

Bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP, Bapenda bahkan telah melakukan pengukuran satuan ruang parkir di area Pelabuhan ASDP Lembar sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir.

Menurut Agha, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPK untuk meminta rekomendasi terkait batasan antara pass masuk dan pajak parkir. Hal ini penting untuk menentukan dasar penarikan pajak.

“Kalau kami mengacu undang-undang, sementara mereka mengacu pada Permenhub. Pertanyaannya, mana yang lebih tinggi, Permenhub atau undang-undang,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan pihak Pelindo dan ASDP, kedua perusahaan menyatakan masih perlu menunggu keputusan dari kantor pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Agha menegaskan, apabila pajak parkir di kawasan pelabuhan tersebut dapat ditarik oleh pemerintah daerah, maka selain menindaklanjuti temuan BPK, hal itu juga akan memberikan tambahan pemasukan bagi daerah.

“Selama ini dari pengelolaan dua pelabuhan besar tersebut belum ada pemasukan ke daerah. Kalau ini bisa berjalan, bisa jadi yang pertama dan menjadi best practice di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Humas Pelindo, Robi Dwi Muharrom mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pemkab Lombok Barat untuk membahas temuan BPK tersebut.

Namun, keputusan terkait kewajiban pembayaran pajak parkir masih harus dikonsultasikan dengan tim legal di kantor pusat.

“Pada pertemuan terakhir kami sampaikan bahwa keputusannya perlu dikonsultasikan kembali ke tim legal di kantor pusat, termasuk menyampaikan jawaban resmi kepada Pemkab,” ujarnya.

Robi menegaskan, Pelindo memiliki itikad baik untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun pihaknya perlu memastikan tidak terjadi pungutan ganda terhadap objek yang sama, mengingat selama ini kewajiban pembayaran kepada negara telah dilakukan melalui skema konsesi.

Saat ini, pihak Pelindo juga masih menunggu undangan dari pemerintah daerah untuk melanjutkan pembahasan bersama.

“Kapan mau dibahas, kami menunggu undangan dari Pemkab sambil kami mengundang pihak legal perusahaan,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jadi Temuan BPK, Pelindo dan PT ASDP Lembar Tak Setor Pajak Parkir ke Daerah “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI