Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi NTB memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan Samota di Kabupaten Sumbawa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tidak lama lagi. Segera mungkin. Kita umumkan,” katanya saat ditemui di Gedung Kejati NTB, Rabu (4/3/2026).
Ia mengungkapkan, penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam perkara tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan jumlah maupun identitasnya.
“Nanti kita lihat hasil ekspose,” ujarnya.
Sebelumnya, tim pidana khusus Kejati NTB telah menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa berinisial S di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Kamis (12/2/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Ada beberapa yang kita temukan. Barang untuk disita,” tandas Zulkifli.
Penelusuran dugaan TPPU tersebut berangkat dari data dan fakta yang ditemukan penyidik saat mengusut perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota. Dalam perkara itu, S telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, sebelumnya menyebutkan hasil penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak hanya melahirkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus TPPU, tetapi juga Sprindik terkait dugaan gratifikasi.
Dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan jabatan S saat menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023 serta ketika menjabat Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, penyidik tidak hanya menetapkan S sebagai tersangka. Dua nama lain turut dijerat, yakni MJ selaku tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen serta SZ selaku pemilik KJPP tersebut.
Ketiganya disangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Segera, Kejati NTB Tetapkan Tersangka Kasus TPPU Lahan Samota “


