Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (3/3/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto melalui kuasa hukumnya, I Gusti Lanang Bratasuta, menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menyoroti pasal yang menjadi dasar tuntutan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lanang membantah kliennya telah melakukan penganiayaan berat sebagaimana didakwakan. Menurutnya, hingga tahap pembuktian, jaksa tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa almarhum Brigadir Nurhadi.
“Sampai dengan sidang pembuktian, penuntut umum sama sekali tidak mampu membuktikan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban,” ujarnya di persidangan.
Ia juga menilai uraian peristiwa pemukulan yang disampaikan jaksa hanya bersifat asumsi. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak mungkin terjadi ketika kamera video call dengan saksi Rayendra masih menyala. Selain itu, terdapat saksi Misri yang berada di teras dekat kolam tempat korban berada.
“Tidak mungkin terdakwa melakukan pemukulan saat video call masih berlangsung. Apalagi ada saksi di sekitar lokasi,” terangnya.
Terkait luka pada wajah korban yang disebut identik dengan cincin akik milik terdakwa, Lanang menyebut hal tersebut hanya “cocoklogi” dan tidak didasarkan pada fakta ilmiah. Ia mempertanyakan apakah saksi dokter yang melakukan visum, dr. Baiq Widianing Dwi Anjani, maupun ahli forensik, Dr. dr. Arfi Syamsun, telah mengukur secara pasti diameter cincin tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan luka korban.
“Hal tersebut menunjukkan penuntut umum dalam melakukan pembuktian menggunakan metode cocoklogi,” katanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Budi Mukhlis menegaskan bahwa penggunaan cincin sebagai bagian dari pembuktian merupakan hal yang sah. Ia menyebut hal tersebut telah diatur dalam Pasal 235 KUHAP yang baru, yang memungkinkan segala sesuatu dijadikan alat pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
“Itu sah dan dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Aris dituntut delapan tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran restitusi kepada istri almarhum Nurhadi berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp385.883.589. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Terdakwa Aris Sebut Cincin Akik Miliknya Identik dengan Luka Brigadir Nurhadi merupakan “Cocoklogi” “


