BerandaBerandaKejati NTB Tunggu Fakta Persidangan, Belum Terbitkan Sprindik untuk 15 Anggota Dewan...

Kejati NTB Tunggu Fakta Persidangan, Belum Terbitkan Sprindik untuk 15 Anggota Dewan Terduga Penerima Uang

Mataram (globalfmlombok.com)Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati) NTB buka suara menanggapi pernyataan salah satu terdakwa kasus dugaan dana siluman, M. Nashib Ikroman, yang menyinggung adanya anggota dewan penerima uang namun belum diproses hukum.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Senin (2/3/2026) mengatakan, hingga kini penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB belum menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk mengusut 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD) NTB yang diduga menerima dana tersebut.

“Kita lihat nanti. Penyidik masih (bekerja),” kata Wahyudi.

Kendati demikian, ia memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan. Pihaknya akan mencermati setiap fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kita masih menunggu (fakta persidangan). Ini (sidang) ‘kan masih (berjalan). Makanya, kita lihat nanti,” ujarnya.

Kasus dugaan dana siluman ini telah bergulir di meja hijau. Tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman menjalani sidang perdana pada Jumat (27/2/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya 15 legislator yang diduga menerima suap dari ketiga terdakwa dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, Hamdan Kasim memberikan uang kepada tiga anggota dewan, yakni LI sebesar Rp100 juta, H Rp170 juta, dan NM Rp180 juta.

Terdakwa Indra Jaya Usman juga diduga menyerahkan uang kepada enam legislator, masing-masing M Rp200 juta, LARH Rp200 juta, B Rp200 juta, MH Rp200 juta, H Rp200 juta, dan Y Rp200 juta.

Sementara itu, M. Nashib Ikroman disebut memberikan uang kepada enam anggota dewan lainnya, yakni WAR Rp150 juta, R Rp150 juta, RDMA Rp200 juta, S Rp150 juta, H Rp150 juta, serta TGHM Rp150 juta.

Tujuan pemberian uang ratusan juta rupiah tersebut sama, yakni agar para penerima tidak melaksanakan program pokok pikiran (pokir) atau program direktif gubernur Desa Berdaya.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 605 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kejati NTB Tunggu Fakta Sidang , Belum Ada Sprindik untuk 15 Anggota Dewan Terduga Penerima Uang “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI