BerandaBerandaDiduga Setor Rp1,8 Miliar ke AKBP Didik, Terduga Bandar H Resmi Masuk...

Diduga Setor Rp1,8 Miliar ke AKBP Didik, Terduga Bandar H Resmi Masuk DPO

Mataram (globalfmlombok.com) – Terduga bandar narkoba berinisial H alias B resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. H ditetapkan sebagai DPO setelah diduga terlibat dalam perkara narkoba yang menjerat Didik Putra Kuncoro dan Malaungi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (2/3/2026), membenarkan penetapan tersebut. “Ya telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Selain H, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB juga menetapkan seorang anak buah bandar KE berinisial S sebagai DPO.

Sebelumnya, beredar informasi di masyarakat bahwa H alias B memiliki hubungan keluarga dengan Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman. Kholid membantah tegas kabar tersebut. “Sudah dilihat identitasnya tidak sama,” tegasnya.

Dalam daftar DPO yang dirilis Ditresnarkoba Polda NTB, H tercatat sebagai pria kelahiran Bima berusia 47 tahun. Ia pernah menjalani hukuman enam bulan penjara pada 2021 dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ciri-ciri fisiknya, tinggi badan sekitar 171 sentimeter, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, wajah lonjong, alis tebal, serta tidak memiliki tanda khusus.

Dari hasil penyidikan, pada periode Juni hingga November 2025, Malaungi diduga menerima uang dari H dengan total Rp1,8 miliar sebagai uang atensi. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada atasannya, AKBP Didik di Uma Lengge (rumah khas Bima) yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.

Sementara itu, S yang juga masuk DPO memiliki ciri tinggi badan sekitar 160 sentimeter, gigi atas ompong satu di bagian depan, kulit putih, rambut pendek beruban dan agak botak, serta terdapat bekas luka besar di kaki. Ia lahir di Mataram namun menetap di Kota Bima.

S diduga menjadi perantara istri tersangka Bripka Karol untuk menyetorkan hasil penjualan narkoba kepada KE. Dari pengembangan kasus tersebut, istri Bripka Karol menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap keterlibatan Malaungi dan Didik.

Sebelumnya, terduga bandar KE telah lebih dahulu ditangkap setelah ditetapkan sebagai DPO. Ia diamankan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026), saat hendak melarikan diri ke Malaysia.

KE ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni A alias G di Riau dan R alias K di Tanjung Balai. Keduanya diduga membantu upaya pelarian KE ke luar negeri. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Diduga Setor Rp1,8 Miliar ke AKBP Didik, Terduga Bandar H Masuk DPO

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI