BerandaBerandaTransaksi Satu Ons Sabu di Lobar Digagalkan Polisi

Transaksi Satu Ons Sabu di Lobar Digagalkan Polisi

GIRI MENANG, suarantb.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial MAS (21) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 14.50 Wita.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 104,80 gram atau sekitar satu ons.

Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fitrawan Dwi Wardani menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun Sandik Bawak. Lokasi tersebut disebut-sebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat atau A1, tim langsung melakukan penyergapan di pinggir jalan Desa Sandik. Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MAS yang saat itu diduga akan melakukan transaksi,” ujar Fitrawan dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Sesuai standar operasional prosedur, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan dengan disaksikan saksi umum dari warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan bungkusan plastik hitam berisi gulungan tisu yang dililit lakban bening. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga kuat sabu.

Berdasarkan interogasi awal, MAS yang merupakan warga Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial T yang berdomisili di wilayah Narmada. Ia diduga berperan sebagai kurir atau orang kepercayaan untuk mengedarkan sabu di wilayah Lombok Barat.

“Terduga mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial T. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Fitrawan.

Selain sabu seberat 104,80 gram, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Redmi Note 11 warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta uang tunai Rp70.000.

MAS beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap terduga serta menyiapkan barang bukti untuk uji laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat di dalamnya.

Atas perbuatannya, MAS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya. Ia terancam hukuman penjara berat karena diduga menjadi perantara jual beli dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Transaksi Satu Ons Sabu di Lobar Digagalkan Polisi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI