Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB buka suara setelah Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan keluarga Radiet Adriansyah terkait kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Radiet.
Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azis Siagian, Jumat (27/2/2026), mengatakan proses hukum terhadap Radiet saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Mataram dan telah memasuki tahapan persidangan dengan agenda eksepsi.
“Proses peradilan itu ada di pengadilan. Kalau di legislatif bukan untuk praperadilan. Saat ini perkara sudah masuk tahap persidangan,” ujarnya.
Azis menegaskan, apabila terdapat keberatan terhadap penetapan tersangka atau proses penyidikan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyediakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh melalui praperadilan.
“Kalau merasa keberatan, kenapa tidak mengajukan praperadilan? Kan ada wadahnya,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026), keluarga Radiet didampingi advokat Hotman Paris Hutapea. Dalam forum tersebut, Hotman memaparkan kronologi versi Radiet yang disebut ditemukan dalam keadaan luka bersama kekasihnya yang meninggal dunia.
Menurutnya, penetapan Radiet sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram berinisial MVP dinilai tidak masuk akal secara hukum. Dalam kesempatan itu, ia juga menunjukkan foto kondisi Radiet saat ditemukan dan mempertanyakan konstruksi tuduhan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Agung Kuntowicaksono dan Sulviany sebelumnya mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Radiet didakwa melakukan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa bermula pada 26 Agustus 2025 saat korban dan terdakwa pergi ke Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Berdasarkan rekaman CCTV sebuah hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang relatif sepi.
Jaksa menguraikan, saat sore menjelang malam dan suasana semakin gelap, diduga terjadi pergulatan antara keduanya setelah korban menolak ajakan terdakwa. Pergulatan tersebut disebut berujung pada kematian korban.
Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyatakan korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen yang diduga karena pembekapan di area berpasir. Selain itu, ditemukan sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian.
Perkara ini kini masih bergulir di persidangan dan akan berlanjut dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dari pihak terdakwa. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polda NTB Respons RDPU Komisi III Soal Kasus Dugaan Pembunuhan Radiet ”


