Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB membentuk tim investigasi bersama (joint investigation team) dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj, Kamis (26/2/2026), mengatakan dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sedang berjalan.
“TPPU itu pengembangan dari kasus mantan Kasat Narkoba AKP M dan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik,” ujarnya.
Elhaj menjelaskan, saat ini pengusutan dugaan pencucian uang tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila telah terpenuhi unsur pidananya.
“Kalau nanti terpenuhi unsurnya baru kami kembangkan ke penyidikan,” katanya.
Dalam proses penelusuran aliran dana, kepolisian juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah itu dilakukan untuk menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.
Polda NTB juga telah memblokir rekening yang dikuasai AKBP Didik Putra Kuncoro. Rekening tersebut disebut sebagai rekening penampung atas nama pihak lain, namun berada dalam penguasaan yang bersangkutan.
Dalam perkara ini, AKBP Didik diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari dua terduga bandar narkoba melalui perantara AKP Malaungi.
“Pertama dari bandar berinisial B sejumlah Rp1,8 miliar dan dari bandar KE Rp1 miliar,” jelas Elhaj.
Uang Rp1,8 miliar dari terduga bandar B disebut diberikan secara bertahap pada periode Juni hingga November 2025. Sementara Rp1 miliar dari terduga bandar KE diberikan pada Desember 2025.
Menurut Elhaj, sebagian uang dari bandar B diterima secara tunai oleh AKP Malaungi, kemudian diserahkan kepada AKBP Didik dan selanjutnya ditampung dalam rekening atas nama orang lain.
Sedangkan uang dari terduga bandar KE awalnya ditransfer ke rekening atas nama pihak lain yang dikuasai AKP Malaungi. Setelah ditarik tunai, dana tersebut kemudian dimasukkan ke rekening penampungan yang dikuasai AKBP Didik.
Saat ini, polisi telah menetapkan terduga bandar KE sebagai tersangka meski keberadaannya belum diketahui dan masuk dalam pencarian. Sementara identitas terduga bandar B masih dalam pendalaman.
Dalam perkara narkotika yang ditangani, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan AKBP Didik selaku pihak yang diduga menerima aliran dana hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Selidiki Dugaan TPPU di Kasus Narkoba AKP Malaungi-AKBP Didik ”


