Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri Mataram menerima pelimpahan berkas perkara kasus tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat, dari penyidik Polres Lombok Barat. Namun, dari dua tersangka yang ditetapkan, baru satu berkas yang diterima jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Rabu (25/2/2026), mengatakan pelimpahan tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Dari dua tersangka, yakni LHF yang merupakan warga negara China dan FR warga lokal, jaksa baru menerima berkas perkara milik FR.
“Berkas milik tersangka FR kami terima pada 18 Februari 2026 lalu,” katanya.
Sementara terhadap tersangka LHF, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara maupun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Tersangka LHF belum ada berkasnya sama SPDP,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, FX Endriadi, menyatakan berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Mataram.
Ia menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka FR diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sekotong, sedangkan LHF diduga sebagai pihak yang menyuruh melakukan pertambangan ilegal tersebut.
Hingga kini, aparat kepolisian belum mengetahui keberadaan LHF. Polisi pun berkoordinasi dengan Interpol atau International Criminal Police Organization untuk melacak keberadaannya.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi warga lokal, menghadirkan ahli, serta menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas tambang ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain truk pengangkut material, kamp tambang, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Sebagian besar barang sitaan diketahui bermerek China yang diduga didatangkan khusus ke lokasi tambang.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, terdapat 25 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah hingga sekitar Rp90 miliar per bulan. (mit)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dua Tersangka Tambang Ilegal Sekotong, Berkas Tersangka Warga Negara China Belum Dilimpahkan ”


