Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB menetapkan seorang petinggi pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan pendamping korban, Joko Jumadi, Selasa (24/2/2026). Ia mengaku menerima informasi dari penyidik bahwa petinggi ponpes berinisial MTF telah resmi berstatus tersangka.
Menurut Joko, penetapan MTF tertuang dalam surat penetapan tersangka yang diterimanya dari Dit PPA-PPO Polda NTB.
“Sudah (tersangka). Sudah ada panggilan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Alasannya sakit,” ujarnya.
Berdasarkan surat panggilan tersebut, lanjutnya, penyidik menjerat MTF dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tersangka kemarin sempat mencoba meminta perdamaian dengan korban. Di sana lah ada surat penetapan tersangka,” terang Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram itu.
Sebelumnya, Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, menegaskan perkara tersebut terus berproses. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti pada tahap penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga olah tempat kejadian perkara.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati di ponpes tersebut meminta perlindungan hukum kepada Tim BKBH Universitas Mataram untuk melaporkan dugaan peristiwa yang mereka alami ke pihak kepolisian.
Kepada BKBH Unram, para korban mengaku diminta menjalani sumpah “Nyatoq” oleh terduga pelaku. Setelah prosesi tersebut, pimpinan ponpes yang dilaporkan membacakan doa yang diyakini memiliki karomah sebagai bentuk perlindungan. Air yang digunakan dalam prosesi itu disebut telah didoakan dan dipercaya dapat memberikan keselamatan.
Namun, setelah meminum air tersebut, para korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual. Bentuk perbuatan yang dilaporkan beragam, mulai dari perbuatan cabul hingga persetubuhan.
Dalam perkembangannya, turut beredar rekaman yang melibatkan seorang ustazah pengajar di ponpes tersebut. Ustazah yang merupakan alumni ponpes itu diketahui juga pernah mengalami perlakuan serupa. Rekaman tersebut kemudian menjadi perbincangan di lingkungan internal dan dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan ke kepolisian. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Loteng ”


