Mataram (globalfmlombok.com) – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro membantah tudingan dirinya memberikan izin kepada terduga bandar narkoba berinisial KE untuk mengedarkan sabu di wilayah Kota Bima.
Bantahan itu disampaikan kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, Minggu (22/2/2026). Ia menegaskan kliennya tidak pernah memerintahkan ataupun memberikan lampu hijau kepada pihak mana pun untuk mengedarkan narkotika.
“Klien saya tidak pernah memerintahkan untuk mengedarkan sabu,” tegas Rofiq.
Ia memastikan, selama menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, kliennya tidak pernah berkomunikasi ataupun bertemu dengan KE. “Jangankan berkomunikasi, bertemu saja tidak pernah,” bantahnya.
Rofiq juga membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang Rp1 miliar dari KE melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Terkait temuan narkotika dan psikotropika di rumah mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, di wilayah Tangerang Selatan, Rofiq mengakui barang tersebut milik kliennya.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin. Ia menegaskan seluruh barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan.
“Itu untuk digunakan pribadi,” klaimnya. Ia juga mengakui kliennya telah menggunakan narkotika sejak 2019.
Di sisi lain, penasihat hukum AKP Malaungi, Asmuni, menyatakan pihaknya memiliki bukti komunikasi berupa pesan WhatsApp yang diduga berisi perintah dari AKBP Didik kepada kliennya. “Ada bukti chat-nya yang memberikan perintah, dan itu sudah masuk dalam BAP,” sebutnya.
Asmuni juga menyebut terdapat bukti foto uang Rp1 miliar yang diklaim dibungkus kardus bekas kemasan bir dan diserahkan melalui ajudan AKBP Didik. “Mengakui atau tidak itu haknya. Tapi bukti tidak bisa terbantahkan,” tandasnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan sejumlah narkoba yang ditemukan di kediaman anak buahnya di Tangerang Selatan.
Terhadap Didik, penyidik menyangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Didik juga menjadi tersangka dalam pengembangan kasus narkoba AKP Malaungi di Polda NTB. Ia diduga menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari terduga bandar melalui anak buahnya tersebut.
Direktorat Narkoba Polda NTB menjerat Didik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, atas kepemilikan sabu seberat 488,496 gram, AKP Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baik AKBP Didik maupun AKP Malaungi kini telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang tersebut menjatuhkan putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota tersebut. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” AKBP Didik Bantah Beri Izin Edarkan Narkoba, Kuasa Hukum AKP Malaungi Klaim Punya Bukti Chat ”


