Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro dan seorang terduga bandar narkoba berinisial KE. SPDP tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, saat dikonfirmasi Jumat (20/2/2026) membenarkan masuknya SPDP atas nama kedua tersangka tersebut.
“Ya, sudah masuk kemarin hari Kamis (19/2/2026),” ujarnya.
Irwan belum merinci apakah SPDP atas nama AKBP Didik dan KE diterima dalam satu berkas atau terpisah. Namun, pihaknya memastikan jaksa akan menindaklanjuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolda NTB, Edy Murbowo, menjelaskan AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika.
Menurutnya, AKBP Didik diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari setoran bandar narkoba melalui AKP Malaungi.
“Di dalam pemeriksaan pun ada perintah, menerima (uang),” jelasnya.
Adapun KE yang diduga sebagai bandar, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum berhasil diamankan. “Belum ditangkap, masih dalam proses pengejaran,” katanya.
Kapolda menambahkan, dalam upaya penangkapan KE, pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Hal itu karena keberadaan tersangka disebut berpindah-pindah.
“Karena keberadaan dia kan selalu bergerak. Kita juga terbatas langkah kita,” tegasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan akan terus menindaklanjuti setiap informasi terkait keberadaan KE guna mempercepat proses penangkapan terhadap pria yang diduga menyuplai narkoba kepada mantan anggota Polri tersebut. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kejati NTB Terima SPDP AKBP Didik dan Terduga Bandar Narkoba ”




