Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (Kominfotik) Provinsi NTB membuka layanan pelaporan dan pengaduan terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) jenjang SMA sederajat di NTB. Langkah ini ditempuh untuk mencegah dan meminimalisasi praktik culas selama proses seleksi berlangsung.
Seleksi CKS merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi NTB melalui Dikpora untuk menjaring guru-guru berkualitas yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah. Proses seleksi dijadwalkan berlangsung sekitar sebulan, mulai Rabu (18/2/2026) hingga Selasa (31/3/2026).
Kepala Diskominfotik NTB, Ahsanul Khalik, yang juga juru bicara Gubernur NTB, menegaskan pemerintah tidak mengakomodasi praktik-praktik tidak terpuji seperti jual beli jabatan.
“Pemerintah Provinsi NTB di bawah kepemimpinan Iqbal-Dinda tidak mengakomodir cara-cara seperti itu,” tegasnya.
Menurutnya, seleksi ini diharapkan melahirkan guru-guru yang benar-benar kompeten dan siap mengemban amanah sebagai kepala sekolah. Untuk itu, Diskominfotik bersama Dikpora menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat melalui email seleksikepsek@ntbprov.co.id.
“Hari itu juga akan ditindaklanjuti apabila ada laporan yang masuk dari masyarakat atau dari siapa saja komponen masyarakat di NTB,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dikpora NTB, Surya Bahari, menegaskan pelaksanaan seleksi harus berjalan transparan, berintegritas, dan bertanggung jawab. Hal tersebut sejalan dengan arahan Gubernur NTB agar proses seleksi dilakukan secara meritokratis.
“Saya ingin menegaskan sesuai arahan pimpinan dalam hal ini Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur bahwa pelaksanaan seleksi ini dilaksanakan secara profesional,” katanya.
Ia menambahkan, ruang pengaduan dan pelaporan menjadi instrumen penting untuk memastikan seleksi berjalan adil dan objektif. Bahkan, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi tegas bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan.
“Kalau dia memang ikut seleksi dan itu terbukti (curang), paling awal kita akan diskualifikasi,” tegasnya.
Seleksi CKS tahun ini menggunakan skema non-reguler. Tahapannya meliputi pendaftaran mandiri melalui laman Ruang GTK pada 18–28 Februari, verifikasi berkas 2–5 Maret, pengumuman seleksi administrasi 6 Maret, Uji Kompetensi Berbasis Komputer (CAT) 11–13 Maret, wawancara 26–27 Maret, serta pengumuman hasil akhir pada 31 Maret 2026.
Dengan dibukanya kanal pengaduan, Pemprov NTB berharap proses seleksi berlangsung bersih dan mampu menghasilkan kepala sekolah yang profesional serta berintegritas. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sediakan Ruang Pengaduan, Cegah Kecurangan pada Seleksi Calon Kepala SMA Sederajat di NTB “


