BerandaBerandaKomisi IX DPR RI Tegaskan Program MBG Tak Gunakan Anggaran Pendidikan

Komisi IX DPR RI Tegaskan Program MBG Tak Gunakan Anggaran Pendidikan

Mataram (globalfmlombok.com)-

Anggota Komisi IX DPR RI, H. Muazzim Akbar, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana yang dikhawatirkan sejumlah pihak.

“Tidak sama sekali. Anggaran pendidikan tidak ada sedikit pun yang diambil, bahkan kita tambah,” ujar Muazzim dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/2/2026)

Menurut dia, alokasi anggaran pendidikan justru tetap berjalan dan bahkan diperkuat melalui sejumlah program bantuan. Ia mencontohkan, Pimpinan Komisi X DPR RI Dapil NTB II pada tahun ini membawa program Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjangkau tidak kurang dari 250.000 warga di Pulau Lombok.

“Hampir semua pondok pesantren mendapatkan PIP dan KIP. Jadi tidak ada anggaran pendidikan yang digunakan untuk MBG,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK per 30 Januari 2026, pemohon dalam perkara ini terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman, serta empat pemohon perorangan lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa anggaran program MBG dalam APBN 2026 disebut mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun. Mereka menilai penggunaan anggaran tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan berkualitas, termasuk peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

“Dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini,” demikian salah satu dalil pemohon dalam berkas perkara.

Para pemohon juga menyoroti masih adanya calon peserta didik yang belum dapat mengakses pendidikan dasar akibat keterbatasan ekonomi.(ris)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI