BerandaBerandaAKP Malaungi Ajukan Praperadilan dan Banding atas Putusan Sidang Etik Polri

AKP Malaungi Ajukan Praperadilan dan Banding atas Putusan Sidang Etik Polri

Mataram (globalfmlombok.com) – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, Jumat (13/2/2026), menilai penetapan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB terkesan tergesa-gesa dan tidak komprehensif.
“Kami tidak rela klien kami (AKP Malaungi) sendiri yang dijadikan tersangka. Karena itu, kami akan segera mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka,” ujarnya.

Asmuni menambahkan, dalam perkara ini masih ada sejumlah pihak yang diduga terkait namun belum diperiksa penyidik. Salah satunya Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Termasuk Kapolres Bima Kota. Ini ada apa?” katanya.

Ia mengaku telah berupaya menanyakan status dan keberadaan AKBP Didik secara langsung kepada Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj. Dari informasi yang diperoleh, AKBP Didik disebut baru menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
“Yang kami ketahui, baru diperiksa di Propam. Untuk pidana umumnya (kasus narkoba), belum ada pemeriksaan,” ucap Asmuni.

Selain praperadilan, pihaknya juga akan mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP Malaungi. Asmuni berharap, melalui banding tersebut, posisi hukum kliennya dapat dipulihkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menyatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka.
“Silakan saja, karena itu hak yang bersangkutan,” ujarnya singkat. Namun, terkait rencana banding atas putusan sidang etik, ia belum memberikan tanggapan.

Dalam perkara tindak pidana narkotika ini, Polda NTB telah menetapkan lima tersangka, yakni AKP Malaungi, seorang anggota Polres Bima Kota berinisial KL, istri KL, serta dua anak buah istri KL. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB.

Penyidik menjerat AKP Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” AKP Malaungi akan Ajukan Praperadilan dan Banding Putusan Sidang Etik Polri  “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI